metro-pendidikan

Pramuka Dihapus Jadi Ekskul Wajib di Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Selasa, 2 April 2024 | 12:53 WIB
Ilustrasi pramuka. Kemendikbudristek merevisi aturan soal kegiatan ekskul pramuka yang tidak diwajibkan di sekolah. (Kemendikbudristek )

Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Baca Juga: Ketua MK bakal Panggil 4 Menteri Jokowi di Sidang PHPU Pilpres 2024

Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito. (*)

Halaman:

Tags

Terkini