Senin, 22 Desember 2025

Sudah Sesuai ADRT, H Gunarto Ketua K3SD Bogor Utara

- Selasa, 17 Januari 2017 | 11:12 WIB

METROPOLITAN - H Gunarto, kembali ’dikukuhkan’ sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD) Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dalam rapat kerja (raker) Kepala SD, di salah satu tempat kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, akhir minggu lalu. Pengukuhan Kepala SDN Ciluar 2 Gunarto itu dilaksanakan secara aklamasi, karena adanya peralihan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Dasar (MKKSD) ke K3SD. ”Jadi, ditunjuk secara aklamasi tidak masalah. Karena hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) K3SD Kota Bogor,” ujar Ketua K3SD Kota Bogor Taufan Hermawan, kepada Metropolitan, kemarin. Menurut Taufan, raker sekaligus pengukuhan pengurus sah-sah saja. Karena mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2006 dan AD/ART K3SD Kota Bogor. ”Jadi, dalam penyusunan program kerja harus dikembangkan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat,” paparnya. Sementara itu, H Gunarto usai menghadiri pembukaan O2SN SD Kecamatan Bogor Utara, di lapangan Indraprasta, kemarin menjelaskan, tujuan dilaksanakan raker tersebut tak lain untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi Kepala SD. ”Jadi, raker ini untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan tahun lalu serta menyusun program kerja untuk tahun yang akan datang. Bahkan, raker yang dilaksanakan setiap tahun ini juga salah satu penunjang kegiatan di Dinas Pendidikan Kota Bogor,” ujar H Gunarto. Selain itu, Raker K3SD yang juga dihadiri para pengawas SD ini juga memiliki sasaran yakni, membantu penyusunan jadwal tentatif kegiatan sekolah dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran, meningkatkan kemampuan serta keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, membuat evaluasi dan menciptakan keyakinan diri sebagai kepala sekolah yang profesional. Menyinggung tentang biaya raker yang dibebankan kepada peserta, H Gunarto menjelaskan bahwa hal itu sah-sah saja karena ditetapkan melalui prosedur. Bahkan, telah disesuaikan dengan pos anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). ”Sebelum biaya raker ditetapkan, panitia telah mengadakan musyawarah dengan ketua gugus, sekretaris dan bendahara gugus. Jadi, nilai sebesar Rp800 ribu itu ditetapkan setelah adanya rincian-rincian yang dibutuhkan dalam raker,” pungkasnya.

(tur/ar/ram/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X