METROPOLITAN - Walaupun jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor masih kosong, pengangkatan, rotasi mau pun periodesasi kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) serta SMP Negeri bisa saja dilakukan. Karena mereka diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memproses SK tersebut setelah melalui penilaian akseptabilitas tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah yang ditetapkan Walikota Bogor. “Kalau tidak ada penilaian atau rekomendasi dari tim yang terdiri dari pengawas sekolah dan dewan pendidikan, Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor tidak akan menindaklajutinya,” ujar sumber Metropolitan, di balaikota, akhir pekan kemarin. Karena, lanjut sumber, sudah menjadi amanah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah: madrasah, Bab IV Proses pengangkatan Kepala Sekolah, Pasal 9 ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Bab V tentang masa tugas, Pasal 10 ayat 1, 2, 3, dan ayat 4. Selain itu, agar tidak ada imej negatif terhadap pelaksanaan rotasi, pengangkatan maupun periodesasi kepala sekolah. ”Kami tidak mau dituding yang bukan-bukan lagi. Makanya, jika ada pengajuan dari Disdik kami akan meminta hasil dari penilaian tim yang dimaksud. Bahkan, kami juga akan meminta hasil penilaian kinerja kepala sekolah, ” paparnya. Ia juga mengakui, selama ini, rotasi ataupun pergeseran kepala SDN khususnya, tidak mengacu kepada BAB VIII mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah. Di mana, banyak pergeseran terjadi, walaupun kepala sekolah itu belum mengabdi di satu sekolah selama dua tahun. Padahal, isi Pasal 13 tertulis, kepala sekolah/madrasah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam satu sekolah/madrasah sekurang-kurangnya dua tahun. ”Mudah-mudahan, dalam rotasi ataupun pergeseran mau pun periodesasi mendatang, tidak ada masalah lagi,” ujar sumber. Dia juga menambahkan, tidak tertutup kemungkinan, bagi kepala sekolah yang telah terkena periodesasi, bisa diperpanjang kembali asalkan berdasarkan penilaian kinerja dan masukan dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. Sebab, hal itu tertuang pada Pasal 15 Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya berdasarkan penilaian kinerja dan masukan dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah menetapkan keputusan perpanjangan masa penugasan kepala sekolah/madrasah. Diberitakan, Disdik Kota Bogor, tidak akan merotasi mau pun melakukan periodesasi Kepala SDN dan SMP Negeri di Kota Bogor. Karena, menunggu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor yang definitif. ”Isu rotasi dan periodesasi pada Januari mau pun Februari, tidak benar. Tapi, semuanya itu akan dibahas setelah Walikota Bogor Bima Arya melantik kadisdik yang baru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Kota Bogor H Fahrudin, ketika ditanya Metropolitan, tentang beredarnya isu pergeseran dan periodesasi kepala sekolah, di kalangan tenaga pendidik dan kependidikan, beberapa waktu lalu.
(tur/ar/ram/dit)