METROPOLITAN - Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik SMK tidak hanya menjalani ujian tertulis. Sejak 20 Februari lalu, peserta UN untuk jenjang SMK mulai menjalani Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) sebagai bagian dari UN yang dibagi menjadi dua jenis ujian, yaitu Ujian Praktik Kejuruan (UPK) dan Ujian Teori Kejuruan (UTK).
Ujian praktik kejuruan dilaksanakan secara serentak pada rentang waktu 20 Februari 2017 sampai dengan 18 Maret 2017. Kemudian untuk UTK akan berlangsung pada 6 April 2017, sesuai jadwal UN untuk SMK dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun Pelajaran 2016/2017.
Yang menarik dari ujian praktik kejuruan adalah siswa akan diuji kemampuannya dalam mengerjakan sebuah tugas atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi. Hasil UKK, baik teori maupun praktik, akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan, sedangkan bagi pemangku kepentingan atau stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja yang merupakan lulusan SMK.
Salah satu tujuan penyelenggaraan UKK adalah memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Setelah mengikuti UKK dan lulus sesuai standar kompetensi, siswa akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang memuat nama kompetensi keahlian dan daftar kompetensi atau unit-unit kompetensi yang telah diujikan dan dinyatakan kompeten. Misalnya, peserta didik dari program keahlian Tata Boga akan diuji untuk dua kompetensi, yaitu Jasa Boga dan Patiseri. Setelah dinyatakan lulus UKK, peserta didik tersebut akan menerima dua sertifikat kompetensi, yaitu sertifikat kompetensi Jasa Boga dan sertifikat kompetensi Patiseri.
(*/ram/dit)