Minggu, 21 Desember 2025

640 PNS UPTD BPKB Dialihkan ke Pusat

- Jumat, 24 Februari 2017 | 09:14 WIB

Sebanyak 640 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan dari pemerin­tah daerah ke pemerintah pusat. Hal tersebut merupakan hasil dari serah terima 22 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Peng­embangan Kegiatan Belajar (BPKB) ke pemerintah pusat. Serah terima surat keputusan telah ditandatan­gani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi dan Kepala Badan Kepega­waian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Kantor Kemendikbud, Jakarta (23/2) lalu.

Didik Suhardi menyampaikan agar dalam waktu dekat segera dipersiapkan formasi dan pejabat untuk para pegawai yang baru dialihkan ini. Hal ini bertujuan agar mereka bisa langsung bekerja bersama Kemendikbud. ”Kami berharap setelah ini disusun formasi pejabatnya dan nanti dalam waktu dekat kita lantik. Insya Allah dalam waktu dekat, pak menteri akan melantik pejabatnya, mungkin awal Maret sehingga harapannya kita bisa bekerja lebih cepat,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas) selaku unit utama yang akan membawahi Unit Pelaksana Teknis (UPT) ini memiliki tantangan yang lebih besar. ”Karena BP PAUD dan Dikmas diinisiasi masyarakat, tantangannya jauh lebih besar dibandingkan dengan sekolah-sekolah seperti SD, SMP dan SMA,” jelasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Bima Haria juga mengimbau 640 pegawai ini menyesuaikan budaya kerja mereka dengan lingkungan baru mereka. Hal ini karena mereka berasal dari berbagai daerah yang tentunya memiliki budaya yang berbeda satu sama lain.

Pengalihan ini berdasarkan hasil dari surat yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri nomor 421.9/1432/SJ tertangggal 18 April 2016. Di mana dalam surat tersebut memberikan persetujuan pengembalian UPTD Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) ke pemerintah pusat. Acara ini juga dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD Dikmas Harris Iskandar, Deputi Mutasi Kepegawaian BKN Kuspriyo Murdono, serta Kepala BPKB dari beberapa provinsi.

(*/ram/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X