METROPOLITAN – Miris melihat bangunan SDN Pengadilan 2 Kota Bogor yang merupakan salah satu bangunan cagar budaya milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Hal itu karena bangunan yang berdiri sejak 1920 ini mulai rusak, dari atap sekolah hingga pintu sekolah. Namun hingga kini belum diperhatikan Pemkot Bogor.
Kepala SDN Pengadilan 2 Reni Syaryani mengatakan, sejak dirinya ditempatkan di SDN Pengadilan 2 dirinya sempat kaget melihat sejumlah bangunan yang rusak dan belum sempat diperbaiki, seperti bekas Kantor Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Bogor yang tidak terawat. Padahal menurutnya, gedung tersebut merupakan bangunan yang cukup bersejarah.
“Kaget juga begitu melihat beberapa ruang kelas pada rusak,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.
Menurut Reni, bangunan sekolah tersebut merupakan bangunan cagar budaya yang tidak boleh diubah bentuk bangunannya. Sehingga, tidak bisa dibangun ke atas. Padahal kondisinya sangat membahayakan. ”Penjaga sekolah saja tidak berani naik ke atas kalau mau memperbaiki atap yang bocor. Yah akhirnya kami biarkan begitu saja. Mengingat, kemiringan atap sangat terjal,” terangnya.
(rub/tur/ar/mam/dit)