METROPOLITAN – Komisi X DPR RI mendorong Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menindaklanjuti rekomendasi Panja Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah (Panja Sarpras Dikdasmen). Salah satunya dengan menerbitkan regulasi untuk menyelesaikan perbaikan ruang kelas di seluruh Indonesia. “Regulasi yang dimaksud dapat berbentuk Instruksi Presiden (Inpres). Karena data ruang kelas rusak mencapai 1,3 juta kelas atau 75 persen dari jumlah ruang kelas di seluruh Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah. Regulasi tersebut, Ferdi mengatakan, sekurang-kurangnya mencakup kebijakan untuk lebih meningkatkan edukasi dan advokasi ke daerah dalam hal tata cara pembuatan laporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan agar tepat waktu dan sesuai prosedur. “Regulasi itu juga harus mengatur agar pembangunan pendidikan dapat berjalan tanpa ada diskriminasi antara sekolah negeri maupun swasta. Juga perlu adanya kebijakan anggaran, manajemen, pelaksanaan, pengawasan dan sinkronisasi Dapodik dengan kondisi riil di lapangan,” jelas Ferdi. Dia menambahkan, pemerintah juga diminta menghitung secara cermat kebutuhan alokasi pendanaan dalam menuntaskan perbaikan ruang kelas rusak pada RAPBN TA 2018. Kebutuhan pendanaan yang dimaksud harus disampaikan paling lambat pada saat Presiden RI menyampaikan Nota Keuangan RAPBN TA 2018. “Sumber pendanaan untuk perbaikan ruang kelas rusak selama ini bersumber dari anggaran Kemendikbud dan DAK Pendidikan yang alokasinya terlalu kecil bila dibandingkan dengan kebutuhan anggaran perbaikan,” katanya. Untuk itu, Panja Sarpras Dikdasmen Komisi X mendorong pemerintah agar penyelesaian ruang kelas rusak dapat menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dengan tetap memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pr/mam/dit)