Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini Pendaftaran Ppdb Sd Dimulai Di Kota Bogor

- Senin, 29 Mei 2017 | 10:33 WIB

METROPOLITAN – Hari ini pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bogor, mulai dilaks­anakan selama dua hari. Mekanisme pendaf­tarannya dengan dua cara, yaitu online dan offline. Sehingga para orang tua siswa dapat memilih metode pendaftaran mana untuk mendaftarkan anaknya.

Ketua Panitia PPDB Kota Bogor Jajang Koswara mengatakan, untuk tahun pela­jaran baru ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor akan melaksanakan PPDB semi online bagi 14 SD yang ada di enam kecamatan. Selebihnya, melalui meka­nisme offline selama dua hari. Namun, apabila pendaftar telah melebihi kuota, sekolah bisa mengumumkannya sehari setelah pendaftaran. “Tujuannya menjamin pendaftaran peserta didik baru berjalan se­cara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses pelayanan pendi­dikan, khususnya di Kota Bogor,” ujarnya ketika dihubungi Met­ropolitan, Minggu ke­marin.

Jajang mengingatkan, sekolah wajib menerima calon peserta didik yang telah berusia 7 tahun sebagai peserta didik dan paling rendah 6 tahun. ”Kami juga melaksanakan pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun. Itu hanya diperuntukkan bagi calon yang memiliki kecer­dasan istimewa atau kesia­pan belajar dibuktikan dengan rekomendasi ter­tulis dari psikolog profe­sional,” terangnya.

Sedangkan persyaratan untuk calon peserta didik SDN, lanjut Jajang yang juga Kepala Seksi Perencanaan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegali­sasi lurah setempat sesuai dengan domi­sili calon peserta. Seleksinya, harus mem­pertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar (rombel).

Bahkan, usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, juga sang­at menentukan. Tapi sekolah tidak diperbo­lehkan melakukan tes membaca, menulis dan berhitung. Selain itu, tambah Jajang, sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Tapi domisili harus berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang di­terbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

(tur/ar/mam/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X