METROPOLITAN – Hari ini pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bogor, mulai dilaksanakan selama dua hari. Mekanisme pendaftarannya dengan dua cara, yaitu online dan offline. Sehingga para orang tua siswa dapat memilih metode pendaftaran mana untuk mendaftarkan anaknya.
Ketua Panitia PPDB Kota Bogor Jajang Koswara mengatakan, untuk tahun pelajaran baru ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor akan melaksanakan PPDB semi online bagi 14 SD yang ada di enam kecamatan. Selebihnya, melalui mekanisme offline selama dua hari. Namun, apabila pendaftar telah melebihi kuota, sekolah bisa mengumumkannya sehari setelah pendaftaran. “Tujuannya menjamin pendaftaran peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses pelayanan pendidikan, khususnya di Kota Bogor,” ujarnya ketika dihubungi Metropolitan, Minggu kemarin.
Jajang mengingatkan, sekolah wajib menerima calon peserta didik yang telah berusia 7 tahun sebagai peserta didik dan paling rendah 6 tahun. ”Kami juga melaksanakan pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun. Itu hanya diperuntukkan bagi calon yang memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,” terangnya.
Sedangkan persyaratan untuk calon peserta didik SDN, lanjut Jajang yang juga Kepala Seksi Perencanaan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta. Seleksinya, harus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar (rombel).
Bahkan, usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, juga sangat menentukan. Tapi sekolah tidak diperbolehkan melakukan tes membaca, menulis dan berhitung. Selain itu, tambah Jajang, sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Tapi domisili harus berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(tur/ar/mam/dit)