Senin, 22 Desember 2025

Lulusan Sdn Pengadilan 5 Tidak Diwajibkan Masuk Smpn

- Selasa, 20 Juni 2017 | 08:24 WIB

METROPOLITAN – Kepala SDN Pengadilan 5 Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Nizar tidak mewajibkan anak didiknya yang baru saja menyelesaikan sekolahnya di kelas 6 untuk masuk ke SMP negeri. Hal itu, menurut Nizar, tergantung pada orang tua murid dan pribadi anak yang akan meneruskan pendidikan ke jenjang berikutnya. ”Saya tidak mengharuskan lulusan SDN Peng­adilan 5 melanjutkan ke SMPN karena setelah mereka lulus tergantung anaknya atau orang tua murid masing–masing,” ujarnya kepada Metropolitan.

Masalah tersebut, lanjut Nizar, dise­rahkan kepada orang tua dan anaknya karena mereka mempunyai pilihan masing-masing sesuai keinginan dan kemampuan dari anak dan orang tuanya. Sebagai contoh bsa jadi ada anak dan orang tua memilih untuk melanjutkan ke pesantren atau ke MTs setingkat SMP negeri. ”Mengenai ke mana anak tersebut akan melanjutkan pendidikan berikutnya, saya serahkan kepada orang tuanya masing–masing,” terangnya.

Secara pribadi, tambah Nizar, anak didiknya yang baru lulus agar terus melanjutkan pendidikan ke tingkat berikutnya dan jangan sampai putus di tengah jalan. ”Saya berharap lulusan SDN Pengadilan 5 dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya dan saya men­doakan semoga semuanya dapat di­terima di jenjang pendidikan menengah,” paparnya.

(rob/tur/ar/mam/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X