Senin, 22 Desember 2025

Perkuat Ppk, Kemendikbud Libatkan Kementerian Lain

- Rabu, 21 Juni 2017 | 09:02 WIB

METROPOLITAN – Kementerian Pendi­dikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menyampaikan izin prakarsa tentang peraturan presiden (perpres) Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada Kemente­rian Sekretariat Negara. ”Ini arahan dari presiden. Saya kira prosedurnya akan ber­beda dengan yang umum. Tim dari biro hukum dan organisasi dan staf ahli bidang regulasi sedang menyusun dokumennya. Besok kita sampaikan ke Setneg,” kata Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang, Senin (19/6).

Ia menegaskan, Permendikbud tentang Hari Sekolah masih berlaku sampai digan­tikan dengan peraturan baru. Kemudian, ia melanjutkan, pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaks­anaan (juklak) sedang dilakukan sinkroni­sasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun. ”Tentu kita akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap penyusunan drafnya,” ujar Chatarina.

Selain itu, ia berujar, Kemendikbud akan menggandeng dan melibatkan elemen masyarakat untuk melakukan uji publik. Ia mengatakan, PPK merupakan amanat Na­wacita yang bertujuan menyiapkan gene­rasi emas 2045. Pemerintah menyasar lima nilai karakter utama yang menjadi target penguatan, yakni religius, nasionalis, man­diri, gotong-royong dan integritas.

Chatarina menuturkan, setidaknya ter­dapat 8.000-an sekolah yang telah menda­patkan pelatihan penerapan praktik PPK dari Kemendikbud sejak 2016. Ia berha­rap PPK mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri.

Pengoptimalan beraneka sumber belajar menjadi salah satu pokok penting pene­rapan PPK. Siswa tidak harus belajar di dalam kelas, tetapi juga di luar sekolah.

(rep/mam/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X