METROPOLITAN – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menyampaikan izin prakarsa tentang peraturan presiden (perpres) Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada Kementerian Sekretariat Negara. ”Ini arahan dari presiden. Saya kira prosedurnya akan berbeda dengan yang umum. Tim dari biro hukum dan organisasi dan staf ahli bidang regulasi sedang menyusun dokumennya. Besok kita sampaikan ke Setneg,” kata Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang, Senin (19/6).
Ia menegaskan, Permendikbud tentang Hari Sekolah masih berlaku sampai digantikan dengan peraturan baru. Kemudian, ia melanjutkan, pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sedang dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun. ”Tentu kita akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap penyusunan drafnya,” ujar Chatarina.
Selain itu, ia berujar, Kemendikbud akan menggandeng dan melibatkan elemen masyarakat untuk melakukan uji publik. Ia mengatakan, PPK merupakan amanat Nawacita yang bertujuan menyiapkan generasi emas 2045. Pemerintah menyasar lima nilai karakter utama yang menjadi target penguatan, yakni religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas.
Chatarina menuturkan, setidaknya terdapat 8.000-an sekolah yang telah mendapatkan pelatihan penerapan praktik PPK dari Kemendikbud sejak 2016. Ia berharap PPK mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri.
Pengoptimalan beraneka sumber belajar menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK. Siswa tidak harus belajar di dalam kelas, tetapi juga di luar sekolah.
(rep/mam/dit)