Senin, 22 Desember 2025

Kemendikbud Susun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

- Jumat, 23 Juni 2017 | 11:02 WIB

METROPOLITAN – Kementerian Pendi­dikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyusun rencana induk pemajuan kebu­dayaan. Rencana induk ini merupakan ama­nat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang baru saja disahkan Mei 2017. “Amanatnya rencana induk ini harus selesai dalam wak­tu dua tahun. Dan di dalamnya nanti semua persoalan terkait pemajuan akan terpetakan beserta usulan penyelesaiannya,” ujar Di­rektur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, pada press briefing di Kantor Kemendikbud.

Hilmar mengatakan, dalam menyusun rencana induk ini Kemendikbud menghim­pun peta kebudayaan mulai dari tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut dikarenakan kabupaten/kota bersentuhan langsung dengan setiap unsur kebudayaan. Peta yang didapatkan dari kabupaten/kota be­risi data, fakta, permasalahan, serta usulan penyelesaian yang dapat dilakukan untuk memajukan kebudayaan. Peta tersebut selanjutnya dirumuskan di tingkat pro­vinsi dengan melibatkan perguruan tinggi.

Rumusan yang dihasilkan di tingkat provinsi akan dibawa ke Kongres Nasio­nal Kebudayaan yang rencananya akan berlangsung pada semester dua pada 2018. Dan hasil rumusan pada Kongres Nasional Kebudayaan akan menjadi Pe­raturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan selesai pada 2019.

Rencana induk pemajuan kebudayaan yang dituangkan dalam PP tersebut, kata Hilmar, akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kebudayaan oleh Bap­penas. “Dengan adanya rencana induk, kebudayaan menjadi sektor sendiri di ren­cana pembangunan nasional,” tuturnya.

Hilmar mengatakan, proses penyusunan rencana induk sengaja dilakukan dari ba­wah (kabupaten/kota) agar dapat menga­komodasi dan relevan untuk semua lapis masyarakat. “Semua komponen bangsa memiliki tempat dalam pemajuan kebu­dayaan,” katanya.

 (*/mam/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X