Minggu, 21 Desember 2025

Masuk SD Tidak Boleh Ada Tes Calistung

- Rabu, 5 Juli 2017 | 10:11 WIB

METROPOLITAN – Kementerian Pen­didikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD tidak boleh ada tes baca, tulis, hitung (calistung). Sehing­ga siswa yang mendaftar bisa langsung masuk dan belajar di sekolah.

Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Ke­mendikbud Wowon Widaryat mengata­kan, calon siswa SD pun tidak ada beban untuk mengikuti tes calistung di setiap SD. “Ketentuannya masuk SD tidak boleh ada tes, cuma cukup umur dan terdekat,” ujarnya seperti dilansir republika.co.id.

Wowon menegaskan, ketentuan masuk jenjang SD adalah cukup umur, lokasi dan sekolah terdekat. Apabila syarat ter­sebut sudah terpenuhi, maka sekolah tidak boleh menolak siswa. Bahkan, apa­bila siswa tidak memiliki ijazah TK, seko­lah tetap tidak boleh menolaknya. “SD tidak boleh ada seleksi dan wajib dite­rima,” terangnya.

Wowon melanjutkan, kemendikbud sudah mengimbau pengelola agar tidak boleh ada seleksi dalam penerimaan siswa baru. Selama ini pihaknya sudah memberikan imbauan kepada dinas pendididkan se­tempat agar memberi sanksi SD yang me­nerapkan model seleksi dalam PPDB.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, sambung Wowon, ber­tujuan untuk menghindari adanya seko­lah yang menolak siswa dengan alasan apa pun. “Keluhan orang tua anaknya nggak diterima SD seharusnya nggak ada lagi. (Permendikbud ini) Jangan sam­pai siswa kumpul di satu tempat supaya nanti semua sekolah kualitasnya sama bagus,” paparnya.

(rep/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X