Senin, 22 Desember 2025

Disdik Larang Praktik Pembayaran Gelap

- Kamis, 6 Juli 2017 | 14:10 WIB

METROPOLITAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor melarang keras ada­nya praktik pembayaran gelap yang dila­kukan sekolah kepada orang tua siswa. ”Bila ada laporan dari orang tua siswa ataupun stakeholder pendidikan daerah mengenai masalah ini, disdik akan men­indak pelakunya,” ujar Kepala Disdik Fah­rudin kepada Metropolitan, kemarin.

Selain itu, jelas dia, disdik juga akan men­gumpulkan berkas Rancangan Kerja Sekolah (RKS) periode 2017-2018. Tujuannya menghindari adanya pungutan program ’gelap’ dari sekolah negeri kepada orang tua Peserta Didik Baru (PDB). Ini dilakukan untuk mengurangi serta mengontrol ke­tertiban administrasi sekolah.

”Jadi, nantinya salinan RKS sekolah yang sudah ditandatangani pihak komite dan kepala lembaga akan diserahkan ke disdik sebagai arsip. Di mana nantinya akan die­valuasi dan pembenahan program serta kelengkapan administrasi lembaga,” te­rangnya.

Program tersebut, lanjut dia, akan dila­kukan pada tahun ajaran 2017/2018. Setiap memasuki rapat internal sekolah dengan orang tua siswa, disdik selalu mendapati adanya keluhan serta laporan adanya pun­gutan yang kurang masuk akal. ”Mayoritas modus kejadiannya seperti pembiayaan administrasi daftar siswa atau uang pang­kal bangunan dan lain-lain. Di mana teknis seperti ini seharusnya sudah masuk ke pembiayaan dana BOS masing-masing lembaga pendidikan,” paparnya.

Sementara itu, penasihat Dewan Pen­didikan Kota Bogor Fri Suhara menutur­kan, bila ada pembiayaan program RKS yang memerlukan bantuan dana dari orang tua siswa, maka sistem administrasinya harus dilakukan secara proposional dan mengacu ke juknis yang berlaku. ”Ini si­fatnya sumbangan. Jadi, sekolah tidak boleh mematok ataupun menentukan besarannya. Terlebih bagi siswa yang terdaftar dalam kelompok afirmasi wajib dibebaskan dari teknis administrasi se­perti ini,” katanya.

Selain itu, dia juga meminta komite se­kolah ikut berperan aktif dalam melaku­kan pengawasan hingga manajemen program serta administrasi anggaran sekolah. ”Manajemennya harus transpa­ran dan jelas peruntukannya untuk apa. Setiap kegiatan yang diselenggarakan pun wajib dilaporkan ke semua pihak. Tak terkecuali disdik ataupun orang tua itu sendiri,” pungkas ketua Komite SMAN 7 Bogor itu.

 

(tur/ar/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X