METROPOLITAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor melarang keras adanya praktik pembayaran gelap yang dilakukan sekolah kepada orang tua siswa. ”Bila ada laporan dari orang tua siswa ataupun stakeholder pendidikan daerah mengenai masalah ini, disdik akan menindak pelakunya,” ujar Kepala Disdik Fahrudin kepada Metropolitan, kemarin.
Selain itu, jelas dia, disdik juga akan mengumpulkan berkas Rancangan Kerja Sekolah (RKS) periode 2017-2018. Tujuannya menghindari adanya pungutan program ’gelap’ dari sekolah negeri kepada orang tua Peserta Didik Baru (PDB). Ini dilakukan untuk mengurangi serta mengontrol ketertiban administrasi sekolah.
”Jadi, nantinya salinan RKS sekolah yang sudah ditandatangani pihak komite dan kepala lembaga akan diserahkan ke disdik sebagai arsip. Di mana nantinya akan dievaluasi dan pembenahan program serta kelengkapan administrasi lembaga,” terangnya.
Program tersebut, lanjut dia, akan dilakukan pada tahun ajaran 2017/2018. Setiap memasuki rapat internal sekolah dengan orang tua siswa, disdik selalu mendapati adanya keluhan serta laporan adanya pungutan yang kurang masuk akal. ”Mayoritas modus kejadiannya seperti pembiayaan administrasi daftar siswa atau uang pangkal bangunan dan lain-lain. Di mana teknis seperti ini seharusnya sudah masuk ke pembiayaan dana BOS masing-masing lembaga pendidikan,” paparnya.
Sementara itu, penasihat Dewan Pendidikan Kota Bogor Fri Suhara menuturkan, bila ada pembiayaan program RKS yang memerlukan bantuan dana dari orang tua siswa, maka sistem administrasinya harus dilakukan secara proposional dan mengacu ke juknis yang berlaku. ”Ini sifatnya sumbangan. Jadi, sekolah tidak boleh mematok ataupun menentukan besarannya. Terlebih bagi siswa yang terdaftar dalam kelompok afirmasi wajib dibebaskan dari teknis administrasi seperti ini,” katanya.
Selain itu, dia juga meminta komite sekolah ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan hingga manajemen program serta administrasi anggaran sekolah. ”Manajemennya harus transparan dan jelas peruntukannya untuk apa. Setiap kegiatan yang diselenggarakan pun wajib dilaporkan ke semua pihak. Tak terkecuali disdik ataupun orang tua itu sendiri,” pungkas ketua Komite SMAN 7 Bogor itu.
(tur/ar/mam/py)