Senin, 22 Desember 2025

Hore...Kepsek dan Guru Bakal Dapat Tunjangan Profesi

- Senin, 12 Maret 2018 | 10:59 WIB

-

METROPOLITAN-Pemerintah berencana akan memberikan tunjangan profesi kepada para tenaga pendidik, yang diberikan tugas sebagai kepala satuan pendidikan atau tugas tambahan. Tugas tambahan dimaksud yaitu wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan. Selain itu, tunjangan akan diberikan kepada kepala perpustakaan satuan pendidikan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan, pembimbing khusus pada satuan pendidikan.

“Tunjangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017, tentang perubahan atas PP No 74 tahun 2008 tentang guru,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor Jana Sugiana saat ditemui Metropolitan, diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, saat ini proses pemberian tunjangan hanya tinggal menunggu Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud). Karena, Permendikbud dimaksud masih dalam penggodokan.

“Sedangkan untuk mendapatkan tunjangan dimaksud, kementerian terkait akan menetapkan persyaratan pemberian tunjangan profesi untuk pemegang sertifikat pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan khusus,” bebernya

Jana menerengkan, tunjangan profesi dimaksud diberikan dengan syarat, memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, memiliki nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran,atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik.

“Untuk usia sendiri maksimal 60 tahun,” kata Jana.

Tapi, tambah dia, tunjangan ini tidak diberikan kepada guru yang terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas, serta memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa.

"Guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik dan/atau mengajar lebih dari satu di satuan pendidikan hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi,"tegasnya.

(tur/ar/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X