-
METROPOLITAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor kembali menjamin sistem Zonasi dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 menguntungkan bagi siswa dan orang tua murdinya. Karena, melalui sistem zonasi ini jarak tempuh siswa ke sekolah lebih dekat. “Sangat menguntungkan. Dengan sistem zonasi ini anak dapat lebih terpantau oleh orang tua murid,” kata Sekretaris Panitia PPDB Kota Bogor, Jajang Koswara.
Menurutnya, sistem zonasi ini pun sudah sesuai dengan mekanisme dan juklak juknis yang berlaku di Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan Perwali tentang PPDB. Bahwa, kriteria utama dalam penerimaan siswa adalah zonasi atau jarak antara rumah dengan sekolah, berlaku mulai dari tingkat SD sampai SMA. “Namun untuk SD ada pertimbangan pertama yaitu usia peserta didik dimana minimalnya itu enam tahun, kemudian yang usianya tujuh tahun keatas diharuskan untuk bersekolah, baru setelah itu zonasi,” ucapnya.
Sedangkan, Jajang melanjutkan, untuk tingkat SMP nilai zonasinya sebesar 20, 15, 10 dan 5. Nilai itu diberikan tergantung zonasi tempat tinggal mereka dengan sekolah yang dituju. “Setiap anak mempunyai nilai zonasi yang sama, tinggal mereka memilih mau ke sekolah yang mana yang letaknya lebih dekat kerumah, bahkan dengan sistem online yang diberlakukan mempermudah masyarakat, mengingat mereka bisa daftar dari mana sajam,” imbuhnya.
Untuk itu, ia berharap semua masyarakat tetap bisa bersekolah meski di sekolah negeri maupun swasta. Karena, hal yang paling utama adalah masyarakat tetap mengenyam pendidikan hingga Kelas 12 atau lulus di jenjang SMA. “Kami berharap orang tua murid dapat menerima jika anaknya tidak bisa terakomodir di sekolah negeri. Tetap sabar dan berlapang dada, karena daya tampung sekolah juga terbatas. Yang terpenting anak bisa mengenyam pendidikan dan jangan sampai tidak bersekolah,” ungkapnya.(lis/ar/rez)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Selasa, 25 November 2025 | 12:19 WIB
Minggu, 16 November 2025 | 14:03 WIB
Selasa, 11 November 2025 | 15:30 WIB
Rabu, 5 November 2025 | 12:30 WIB
Selasa, 4 November 2025 | 10:30 WIB
Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 26 September 2025 | 15:47 WIB
Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:27 WIB
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 14:19 WIB
Selasa, 5 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Kamis, 24 Juli 2025 | 10:21 WIB
Minggu, 20 Juli 2025 | 10:14 WIB
Minggu, 6 Juli 2025 | 13:44 WIB
Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
Selasa, 17 Juni 2025 | 10:28 WIB
Senin, 9 Juni 2025 | 07:00 WIB
Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:35 WIB
Jumat, 30 Mei 2025 | 21:34 WIB
Senin, 26 Mei 2025 | 05:00 WIB
Kamis, 15 Mei 2025 | 08:00 WIB