Minggu, 21 Desember 2025

Sekda Kota Bogor Lantik 3 Kepsek SDN

- Senin, 1 Oktober 2018 | 09:53 WIB

METROPOLITAN - Sekretaris Dae­rah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, berharap guru yang ditugas­kan sebagai kepala SDN di Kota Hujan benar-benar melaksanakan tugas pokoknya sebagai manajerial, peng­embangan kewirausahaan serta su­pervisi kepada guru dan tenaga ke­pendidikan.

Tak itu saja, kepala sekolah (kepsek) juga dapat melaksanakan tugas pem­belajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembim­bingan tetap berlangsung pada sa­tuan pendidikan yang bersangkutan.

”Ini harus dilakukan, apabila ter­jadi kekurangan guru di sekolahnya atau guru dimaksud sedang tugas di luar dan sakit,” ujar Ade usai melantik tiga guru sebagai kepala sekolah dan merotasi lima kepala SDN di Balai Kota, baru-baru ini.

Karena itu, tambah mantan kepala bidang (kabid) Pendidikan Dasar, sudah menjadi amanah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kep­sek. ”Jadi, kepsek yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembim­bingan merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya,”ujarnya.

Lalu, Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian Disdik, Ayub Cahyono, menjelaskan, peng­angkatan guru sebagai kepala sekolah merupakan suatu kebutuhan. Meng­ingat sejumlah sekolah mengalami kekosongan pemimpin lantaran ma­suk masa pensiun. (tur/ar/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X