METROPOLITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor gandeng Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah II, Disdik Provinsi Jawa Barat, dalam sosialisasikan program Jaksa Sahabat Guru (JSG), di aula Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogot Tengah, Selasa kemarin. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, ratusan Kepala SMA/SMK Negeri/Swasta se-Cabang Disdik Wilayah II, Kepala Cabang Disdik Wilayah II, Dadang Ruhiyat, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bogor, Widiyanto Nugroho, dan Ketua PGRI Kota Bogor, Basuki. Kepala Cabang Disdik Wilayah II, Dadang Ruhiyat menjelaskan, kegiatan JSG ini merupakan upaya preventif dari tindak kejahatan yang kerap kali akan dialami tenaga pendidik, dengan melakukan penyuluhan ini. Sehingga, para satuan pendidikan, maupun kepala sekolah dapat mengenal produk-produk hukum sedini mungkin. ”Kita akan terus berupaya untuk menciptakan pendidikan yang nyaman, berkualitas dan berkarya mutu,” ujarnya. Melalui program tersebut, guru SMA/SMK di Cabang Disdik Wilayah II Jabar ini, dapat memberikan dampak positif terhadap para kepala sekolah, terutama dalam rangka peningkatan mutu layanan pendidikan di Kota Bogor serta mendapatkan pendampingan dalam mengelola keuangan sekolah, agar penggunaannya sesuai aturan serta dapat lebih efektif dan efisien. Sehingga menjadi terbantu dan lebih tenang serta fokus mengelola dalam melaksanakan pekerjaannya. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho berharap, para guru dan kepala sekolah tidak ragu-ragu dan tidak perlu takut selama bekerja sesuai dengan aturan dan tugas pokok dan fungsinya. ”Apabila ada hal-hal yang belum difahami, silahkan meminta pertimbangan hukum dari kejaksaan”, imbuhnya. Widiyanto juga menjelaskan Kejari Kota Bogor tetap berinovasi dalam mendukung program-program pedidikan di Kota Bogor. Bahkan, tidak tidak menjadi ’peghianat’. Karena, Kejari dan guru sudah menjadi sahabat. ”Jangan takut berkonsultasi dengan Kejari. Karena, Kejari sebagai pengacara negara yang siap memberikan pendampingan hukum kepada PNS, apabila ada pihak yang memerlukan konsultasi hukum,” imbuhnya. (tur/ar/mam)