METROPOLITAN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengungkapkan, alokasi anggaran fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak Rp492,5 triliun. Jumlah itu telah sesuai amanat konstitusi. Sebagian besar anggaran fungsi pendidikan tersebut dialokasikan untuk transfer ke daerah. “Terbesar dalam bentuk transfer daerah 62,62 persen. Sebenarnya anggaran fungsi pendidikan itu terdapat di pemerintah daerah, yaitu di provinsi, kabupaten dan kota,” terangnya. Selain Kemendikbud, Kemenristekdikti dan Kementerian Agama, terdapat beberapa kementerian dan lembaga lain yang mendapatkan alokasi anggaran fungsi pendidikan dengan total Rp25,6 triliun. Sedangkan Kemendikbud sendiri mendapatkan alokasi Rp35,9 triliun atau 7,31 persen. Pemerintah saat ini fokus pada tiga tantangan pendidikan yaitu peningkatan akses, kualitas serta penyediaan serta perbaikan infrastruktur pendidikan nasional. Pemerintah pun berupaya mengurangi ketimpangan yang terjadi pada sektor pendidikan melalui kebijakan zonasi. (jp/feb/py)