METROPOLITAN – Sejak Peraturan Wali Kota terkait kebijakan pendidikan antikorupsi di sekolah tingkat SD dan SMP diberlakukan, giliran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang menyusun silabusnya.
Kepala Disdik Kota Bogor, Fahrudin, menambahkan, sikap antikorupsi sebetulnya sudah berlaku di sekolah, namun belum dalam bentuk materi pelajaran. Karena itu, di awal semester baru pada Juli 2019 akan direalisasikan secara formal. “Untuk proses dan segala macamnya, Mei dan Juni insya Allah selesai, lalu kami susun silabusnya. Mungkin satu sampai dua minggu selesai,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Fahmi itu meyakini bahwa pengajaran bisa berdampak positif pada individu siswa. Tak hanya di lingkungan sekolah, tapi juga di lingkungan keluarga maupun masyarakat. “Implementasinya dalam kehidupan sehari-hari mereka bersikap jujur, berani, mandiri, bangga terhadap dirinya, hidup sederhana, insya Allah sikap dan nilai dari antikorupsi,” pungkasnya. (rb/feb/py)