METROPOLITAN- Kemendikbud telah memetakan 2.580 zona di 34 provinsi seluruh Indonesia. Selanjutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk tim satuan tugas (satgas) zonasi untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan sistem zonasi pendidikan/sekolah.
”Sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.
Tim Satgas terbagi atas delapan klaster dengan koordinator dari pemangku kepentingan Kemendikbud Pusat, dengan pembagian klaster, sebagai berikut: Klaster I, koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua. Klaster II, koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kep. Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat. Klaster III, koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo.
Klaster IV, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur. (*/feb/py)