Senin, 22 Desember 2025

Kemendikbud Bentuk Satgas Zonasi

- Kamis, 4 Juli 2019 | 14:16 WIB

METROPOLITAN- Kemen­dikbud telah memetakan 2.580 zona di 34 provinsi seluruh Indonesia. Selanjutnya, Ke­menterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk tim satuan tugas (satgas) zonasi untuk mendo­rong pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan sistem zonasi pendidikan/sekolah.

”Sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk me­nyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.

Tim Satgas terbagi atas dela­pan klaster dengan koordina­tor dari pemangku kepen­tingan Kemendikbud Pusat, dengan pembagian klaster, sebagai berikut: Klaster I, ko­ordinator Kepala Badan Peng­embangan Bahasa dan Per­bukuan Kemendikbud, meli­puti Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua. Klaster II, koordinator Inspektorat Jen­deral Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kep. Bangka Beli­tung, Aceh, dan Sulawesi Barat. Klaster III, koordinator Ke­pala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Ma­luku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo.

Klaster IV, koordinator Di­rektur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur. (*/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X