Minggu, 21 Desember 2025

PNS Kemendikbud Wajib Ikut Pindah ke Ibu Kota Baru

- Selasa, 3 September 2019 | 09:37 WIB

METROPOLITAN – Pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) wajib pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur. Kewajiban itu sesuai aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana PNS harus siap ditempatkan di mana saja.

"Ya, harus pindah. Enggak bisa menolak. Kalau ibu kota negara mau pindah, otomatis PNS Kemendikbud sebagai instansi pusat harus ikut ke Kalimantan Timur juga," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Dia menambahkan, PNS tidak perlu merespons berlebihan ketika ada rencana pemindahan ibu kota. Sebab, PNS sebagai perekat NKRI harus siap bertugas di mana saja. Karena itu, sangat aneh bila PNS menolak karena alasan keluarga dan lainnya.

"Itu risiko profesi yang dipilih. Apalagi setahu saya setiap PNS selalu teken perjanjian bersedia ditempatkan di mana saja ketika dia diangkat CPNS," terangnya.

Mengenai PNS Kemendikbud mana saja yang akan dipindahkan, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengaku akan melakukan pembahasan. "Belum, nanti dibahas lagi siapa-siapa yang akan dipindahkan," kata Muhadjir. (jp/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X