METROPOLITAN – Sarana dan prasana pendidikan di Kabupaten Bogor memang belum sepenuhnya merata. Belakangan, masih ditemukan sekolah dengan kondisi bangunan yang memprihatinkan dan ramai menjadi perbincangan. Mengatai persoalan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mengaku bakal melakukan perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan di 310 sekolah ke depannya. Sekretaris Disdik Kabupaten Bogor, Atis Tardiana mengatakan, anggaran revitalisasi tersebut bersumber dari APBD, pemerintah pusat, pemerintah provinsi ataupun tanggung jaab sosial perusahaan atau CSR. Sejauh ini, pihaknya sudah menginventarisisasi jumlah sekolah yang perlu perbaikan. Sebanyak 287 SD dan 23 SMP harus segera mendapat perhatian. Dalam upaya penguatan kualitas sarpras di sekolah, Atis menegaskan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Disdik Kabupaten Bogor melakukan pemrograman 12 jenis kegiatan fisik di jenjang SD, dan 11 jenis kegiatan di jenjang SMP. Informasi yang dihimpun, untuk pembangunan SD, nantinya meliputi pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan ruang inklusif, pembangunan ruang jamban serta sanitasi, revitalisasi SD, rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang guru, rehabilitasi ruang perpustakaan, rehabilitasi jamban, pengadaan mebeler, pengadaan alat praktik sekolah, pembangunan wc dan perluasan lahan. Sedangkan untuk SMP, meliputi pembangunan unit gedung baru, ruang kelas baru, pembangunan laboratorium IPA, pembangunan ruang perpustakaan, pembangunan wc, revitalisasi SMPN, rehabilitasi ruang kelas, pengadaan meblair, pengadaan alat laboratorium komputer, pengadaan alat olahraga dan pengadaan sarpras seni dan budaya. “Ini memang merupakan tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, di mana mencakup delapan standar pendidikan nasional,” kata Atis. Delapan standar pendidikan yang dimaksud Atis adalah standar isi, yang mencakup nilai materi pendidikan. Lalu ada standar kompetensi lulusan yang menjadi pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik. Ada pula standar Proses Pendidikan dimana dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk aktif berpartisipasi. Untuk standar sarana dan prasarana yang menjadi fokus utama Pemkab Bogor, semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana pendidikan yang memadai. Seperti media pendidikan, peralatan pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, perabot dan perlengkapan lainnya. “Ada standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan dan standar pendidik dan tenaga pendidikan,” terangnya. Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana menegaskan bahwa masalah pendidikan di APBD 2020 akan tetap menjadi prioritas utama. Sesuai amanat undang-undang, pendidikan harus mendapat jatah 20 persen dari APBD. Ruhiyat juga meminta Disdik bergerak cepat dalam pendataan sekolah yang perlu mendapatkan perhatian, sebab pembangunan harus berdasarkan database agar tidak salah sasaran. “Masih banyak PR memang untuk dunia pendidikan. Kalau APBD masih kurang, mungkin bisa menggunakan dana CSR dari perusahaan-perusahaan,” pungkas Ruhiyat. (cr2/c/fin)