METROPOLITAN – Proyek rehabilitasi Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Bantarkemang 3 Kota Bogor diduga salah peruntukan. Bangunan yang awalnya akan dijadikan sebagai ruang kelas malah dijadikan sebagai ruang guru. Sekadar diketahui, rehabilitas RKB SDN Bantarkemang 3 itu dikerjakan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 027/01-SPK/REHAB.BK3/PPK/2019. Di mana, CV Kharisma Abadi ditunjuk sebagai pengerja proyek. Pembangunan sendiri dilakukan sejak 16 September hingga 30 November 2019. Anggaran rehabilitasi menggunakan dana APBD Kota Bogor tahun anggaran 2019 dengan biaya senilai Rp199.375.000. Sementara, dalam direksi kit atau bangunan sementara yang memiliki fungsi sebagai tempat kerja bagi kontraktor, pengawas dan lain-lain terpampang pengerjaan rehabilitasi dilakukan untuk membangun dua ruang kelas. Namun, pada prakteknya atau dalam pelaksanaan, bangunan menjadi ruang satu guru dan satu ruang kelas. Kepala SDN Bantarkemang 3, Herry Agustin pun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pembangunan RKB yang dilakukan di sekolahnya diperuntukan untuk satu ruang guru, satu ruang kelas dan kamar mandi berikut dapur. “Tapi, kami tidak tahu, kalau pekerjaannya tidak sesuai dengan paket pekerjaan. Pihak sekolah hanya menerima kunci saja,” singkatnya. (ber/ar/rez)