METROPOLITAN - Seusai ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 wajib dipahami orang tua/wali dan para siswa. Permendikbud itu isinya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Adapun peraturan PPDB 2020 ini telah ditandatangani langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, ada satu perubahan yang dilakukan Mendikbud, yakni terkait kuota jalur prestasi PPDB yang mengalami penambahan. Kuota jalur prestasi ditambah menjadi 30 persen karena sebelumnya hanya 15 persen.
Menurut Nadiem, untuk kuota zonasi terbagi menjadi empat jalur: minimum jalur zonasi 50 persen jalur afirmasi (tidak mampu), 15 persen jalur perpindahan 5 persen, jalur prestasi 30 persen.
Dalam Pasal 11, ada ayat yang secara khusus berisi penjelasan tentang pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur prestasi. Karena besaran kuota yakni 30 persen, jadi manfaatkan kuota ini bagi calon siswa yang punya segudang prestasi.
Dirangkum dari salinan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, pasal ini menjelaskan dalam hal masih terdapatnya sisa kuota jalur zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi. Hanya saja, jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
Pertama, ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN, lalu hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota. Ketiga, bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat enam bulan, dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. (kps/els)