Senin, 22 Desember 2025

Kemendikbud Targetkan 818.000 Mahasiswa Terima KIP

- Kamis, 20 Februari 2020 | 09:41 WIB
DISTRIBUSI: Kemendikbud bakal mendistribusikan KIP Kuliah untuk mahasiswa.
DISTRIBUSI: Kemendikbud bakal mendistribusikan KIP Kuliah untuk mahasiswa.

METROPOLITAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menargetkan 818.000 mahasiswa menerima KIP Kuliah tahun ini. Jumlah target penerima KIP terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa. “Tidak ada perubahan apa pun terhadap program bantuan pendidikan yang sedang diterima. Sesuai rencana, dana Bidikmisi semester genap akan dicairkan awal Maret 2020,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im. KIP Kuliah dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi yang mencakup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Orang Asli Papua di Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar atau tertinggal) serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial. Bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan lulus SMA, SMK, MA/sederajat pada 2018-2020, dipersilakan mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah mulai awal Maret 2020. Pendaftaran dilakukan secara online pada laman https://kip-kuliah. kemdikbud.go.id/. Data yang diperlukan untuk pendaftaran KIP Kuliah sama dengan persyaratan mendapatkan Bidikmisi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat e-mail. Setelah diverifikasi sistem, calon akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dalam hal calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu tetapi belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih mungkin menerima KIP Kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait. (kps/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X