Senin, 22 Desember 2025

Nasib Guru Honorer di Ujung Pena Jokowi

- Jumat, 21 Februari 2020 | 09:48 WIB
ILUSTRASI: Para guru honorer saat berunjuk rasa menuntut kejelasan hak atas upah pekerjaannya.
ILUSTRASI: Para guru honorer saat berunjuk rasa menuntut kejelasan hak atas upah pekerjaannya.

METROPOLITAN - Peratu-ran Presiden (Perpres) ter-kait status guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerin-tah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai saat ini belum jelas statusnya. Sehingga na-sib guru honorer masih menunggu kepastian dari pemerintah. ”Saat ini persoalannya Per-pres PPPK terkait guru hono-rer dan sistem gajinya se-perti apa Perpresnya belum ditandatangani presiden. Sehingga status mereka belum jelas. Kami juga menunggu,” kata asisten Deputi Standa-risasi Jabatan dan Peng-embangan Karier SDM Apa-ratur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja. Kemudian, ia membahas hal lain terkait Peraturan Pemerin-tah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Ne-gara (ASN).Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu. ”Misalnya, rektor Unhan butuh dosen fungsional. Bo-leh merekrut PPPK. Dengan adanya tujuan dan target yang belum dipenuhi dosen yang ada disini,” katanya.Ia melanjutkan, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini juga me-netapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun se-belum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berar-ti bisa dilamar Warga Ne-gara Indonesia (WNI) yang berusia 59 tahun. Peraturan ini berlaku untuk semua ja-batan.Lalu, PPPK ini juga memi-liki kewajiban serta hak yang sama dengan Pegawai Ne-geri Sipil (PNS). Seperti, cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti tahunan. Mereka juga menda-patkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelaka-an kerja, jaminan kematian serta bantuan hukum. (rep/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X