Senin, 22 Desember 2025

789 Ribuan Guru Honorer Terancam tak Gajian

- Selasa, 25 Februari 2020 | 11:29 WIB
AKSI: Sejumlah guru honorer saat berunjuk rasa di gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, belum lama ini. Kini ribuan guru honorer terancam tidak gajian.
AKSI: Sejumlah guru honorer saat berunjuk rasa di gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, belum lama ini. Kini ribuan guru honorer terancam tidak gajian.

METROPOLITAN – Ketentuan baru penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer ibarat buah simalakama. Di satu sisi, alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer ditingkatkan dari maksimal 15 persen menjadi 50 persen. Di sisi lain ada syarat lain, guru honorer yang bisa mendapatkan gaji dari dana BOS wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) per 18 Desember 2019, jumlah guru honorer yang memiliki NUPTK ada 708.963 orang. Jumlah ini setara dengan 47 persen jumlah guru honorer yang mencapai 1.498.344 orang. Artinya ada sekitar 789 ribu guru honorer yang belum memiliki NUPTK, sehingga tidak berhak menerima gaji dari dana BOS. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyambut baik adanya sejumlah penyederhanaan dalam penyaluran dana BOS. Begitu pula peruntukan dana BOS untuk gaji guru honorer yang mencapai 50 persen. “Bisa untuk membantu kesejahteraan kawankawan guru honorer,” katanya di sela Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PGRI yang digelar di Jakarta pada 21-23 Februari. Unifah mengatakan, petunjuk teknis atau juknis penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer harus diperbaiki. Sebab, syarat wajib memiliki NUPTK bagi honorer untuk bisa mendapatkan gaji dari dana BOS sulit dipenuhi. Alasannya, untuk bisa mendapatkan NUPTK, seorang guru wajib mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda). “Sedangkan SK dari pemda sudah disetop. Tidak boleh,” katanya. Menurut Unifah, saat ini pemda tidak mudah mengeluarkan SK untuk guru honorer karena ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang melarangnya. Masih banyak guru honorer yang belum ber-NUPTK. Dalam aturan lama, mereka masih bisa mendapatkan gaji dari dana BOS. Sebab tidak diatur ketentuan wajib memiliki NUPTK. Meskipun nominal gaji yang diterima kecil karena dibatasi maksimal 15 persen dari dana BOS. Untuk itu, tambah dia, wajib memiliki NUPTK bagi guru honorer supaya bisa menerima gaji dari dana BOS agar direvisi. “Kalau tidak, itu bisa menimbulkan problem baru,” pungkas guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu. (jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X