Minggu, 21 Desember 2025

FSGI Desak Nadiem Makarim Batalkan Slogan ’Merdeka Belajar

- Selasa, 21 Juli 2020 | 10:09 WIB

METROPOLITAN – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan ada 21 kata ’Merdeka Belajar’ dalam regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Fakta ini sekaligus mematahkan pernyataan Kemendikbud sebelumnya yang menegaskan bahwa tidak ada satu pun kata Merdeka Belajar di dalam regulasi yang diterbitkan Kemendikbud. Menurut FSGI, kata Merdeka Belajar secara jelas merupakan bagian dari kebijakan di Kemendikbud. ”Nyatanyanya Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2020 misalnya, disebutkan bahwa ada SE dari judulnya saja jelas tentang kebijakan Merdeka Belajar dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan PPDB,” kata Wasekjen FSGI, Fahriza Tanjung dalam Diskusi Daring dengan Topik ”Merdeka Belajar: Program atau Merek Dagang?”. Tak cukup dengan itu, Kemendikbud juga menyertakan kata ”Merdeka Belajar” dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Bahkan Fahriza mengatakan terdapat 21 kata Merdeka Belajar dalam Permendikbud nomor 22 tahun 2020 tentang Rencana strategis (Renstra) Kemendikbud tahun 2020-2024. ”Dalam permendikbud ini jelas Merdeka Belajar itu digunakan sebagai penamaan program terhadap kebijakan Kemendikbud 2020-2024. Artinya apa yang disampaikan Kemendikbud tidak benar dan terbantahkan,” lanjutnya. Sebelumnya, Plt Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, mengaku tidak tahu duduk perkara penggunaan Merdeka Belajar yang ternyata telah menjadi merek dagang milik PT Sekolah Cikal. ”Saya memang baru tahu info ini. Karena secara regulasi tidak ada Permendikbud tentang Merdeka Belajar atau menyebut Merdeka Belajar,” katanya. Soal hak milik nama Merdeka Belajar yang jatuh kepada PT Sekolah Cikal, Chatarina memang tak banyak berkomentar. Dia berdalih, Merdeka Belajar milik Kemendikbud dapat digunakan karena tidak tertera dalam Permendikbud. “Sekali lagi, secara legal tidak ada regulasi Permendikbud menyebutkan kata Merdeka Belajar,” tegasnya. Sebelumnya, nama Merdeka Belajar telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham pada 22 Mei 2020 lalu. Pendaftaran Merdeka Belajar sebagai merek dagang sudah diajukan sejak 1 Maret 2018. Dalam laman PDKI itu dijelaskan, jika Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga Jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain. Pemilik dari nama Merdeka Belajar adalah PT Sekolah Cikal, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. (med/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X