Senin, 22 Desember 2025

Nekat Belajar di Kelas, Disdik Siapkan Sanksi

- Kamis, 23 Juli 2020 | 10:28 WIB

METROPOLITAN- Sekolah menjadi salah satu pusat ke­ramaian yang ditutup semen­tara oleh pemerintah. Tujuan­nya agar tidak ada klaster penyebaran di lingkungan siswa tersebut. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna, akan memang­gil pihak sekolah yang melang­gar hal tersebut. Untuk sekolah negeri akan mendapat sanksi administratif dan swasta akan mendapat sanksi pembinaan. “Kalau ada laporan, sekolah mana langsung kita panggil. Kalau ada sanksi administra­tif untuk negeri, kalau swasta ada pembinaan. Karena yang berwenang itu ketua yayasan­nya, tetapi tetap nanti berben­turan dengan Peraturan yang dikeluarkan Bupati,” kata En­tis, Rabu (22/7). Entis menjelaskan, sekolah hanya boleh melakukan penge­nalan di sekolah, hanya SMA atau SMK. Siswa yang datang ke sekolah juga harus dibarengi protokol kesehatan yang ketat dan hanya boleh 50 persen dari jumlah maksimal kelas. Hal tersebut sudah diatur Perbup Nomor 42 Tahun 2020. Untuk tingkat SD dan SMP belum diperkenankan datang ke sekolah. Entis menjelaskan, perma­salahan masih terjadi, seper­ti contoh pendaftaran sekolah yang tidak bisa 100 persen hanya bertumpu pada web­site. Bukan hal yang tidak mungkin pembelajaran di beberapa wilayah tidak mak­simal karena keterbatasan. “Ada beberapa sekolah yang mungkin bisa semua pakai daring. Tapi ada beberapa se­kolah yang tidak bisa seperti itu, bisa ada masalah di ja­ringan atau seperti yang ter­jadi di lapangan mereka hanya daftar nama. Nomor dan kel­engkapan data tidak ada, jadi memang ada yang harus se­cara luring,” ujarnya. Menurutnya, pemanggilan orang tua ke sekolah bisa ter­jadi hanya untuk pendaftaran siswa baru atau ada masalah pendaftaran. Seperti contoh dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) ke SMP biasa karena beda lembaga maka perlunya pen­gurusan yang tidak sebentar dan perlunya komunikasi langsung orang tua dan seko­lah. Walaupun tidak ada Perbup-nya, hal tersebut bisa dilakukan dengan pembinaan dan pe­nerapan protokol. ”Namun jika kedatangan murid ke se­kolah untuk pelaksanaan KBM tentu tidak dibenarkan,” jelas­nya. (re/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X