METROPOLITAN – Sejumlah keringanan diberikan kepada mahasiswa untuk menghindari putus kuliah (drop out/DO) imbas pandemi Covid-19. Misalnya, kebijakan perpanjangan semester. Perpanjangan tersebut dikhususkan bagi mahasiswa tingkat akhir yang terancam DO karena sudah memasuki tahun ketujuh. Misalnya mahasiswa S1 angkatan 2013–2014 yang berakhir masa studinya di semester lalu, mereka diberi kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. ”Jadi, semester depan merupakan semester perpanjangan bagi mahasiswa yang sudah melewati batas studinya,” ujar Dirjen Dikti, Prof Nizam. Seluruh mahasiswa akan didorong untuk bisa lulus dalam enam bulan ke depan. Ia juga meminta Perguruan Tinggi (PT) membantu kelancaran studi mahasiswa tingkat akhir itu. Terkait data, misalnya, jika dalam penelitiannya mengharuskan pengumpulan data primer bisa dialihkan ke penggunaan data sekunder, studi kasus, kajian aktual terkait pandemi Covid-19 dan lainnya. Di sisi lain, Nizam juga menekankan kembali soal keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa. Yang berada di semester akhir dengan enam SKS tersisa diberi kebijakan pembayaran 50 persen. Selain itu, UKT juga dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid-19. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali juga tidak diwajibkan membayar UKT. Seluruhnya diatur jelas melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Untuk anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, pemerintah telah mengalokasikan bantuan biaya pendidikan untuk membayar UKT/ SPP bagi 419.000 mahasiswa semester III, V dan VII. Sebanyak 60 persen bantuan biaya pendidikan itu digunakan untuk membantu mahasiswa di PTS dan 40 persen dialokasikan untuk mahasiswa PTN. Mahasiswa juga akan memperoleh bantuan biaya UKT/ SPP sebesar Rp2,4 juta per orang selama satu semester, yakni semester gasal 2020– 2021. Untuk itu, Kemendikbud mendorong pimpinan PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT/SPP tersebut dan mengusulkannya ke Kemendikbud agar mahasiswa memperoleh kepastian pembayaran UKT atau SPP-nya di semester gasal tahun ini. Di bagian lain, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah VII tahun ini mendapatkan kuota KIP kuliah lebih banyak daripada tahun lalu, yakni 6.891 kuota, meningkat 540 persen dari tahun lalu. ”Tahun lalu kuota KIP kuliah atau yang dulu disebut bidikmisi 1.277 orang saja,” kata Ketua LLDikti Wilayah VII, Prof Suprapto. Kuota tersebut akan disebar ke PTS di bawah naungan LLDikti Wilayah VII. Selain itu, LLDikti Wilayah VII juga mendapatkan bantuan keringanan UKT atau SPP dari Kemendikbud. Rinciannya, sebanyak 5.421 kuota untuk mahasiswa semester III, 8.490 kuota bagi mahasiswa semester V dan 12.849 kuota untuk mahasiswa semester VII. ”Jadi, bantuan tersebut merata, mulai untuk mahasiswa baru dengan KIP kuliah sampai bantuan UKT/SPP untuk mahasiswa semester III, V, dan VII,” ujarnya. Suprapto menambahkan, penerima KIP kuliah dan bantuan UKT/SPP harus melalui proses verifikasi dari PTS masing-masing. Setiap PTS bisa mengajukan ke LLDikti. Komponen bantuan yang diberikan untuk KIP kuliah, antara lain, pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah maksimal Rp2,4 juta dan bantuan hidup senilai Rp700 ribu per bulan. Sementara itu, penerima bantuan UKT/SPP akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah senilai maksimal Rp2,4 juta dan sisanya tidak diperkenankan dibebankan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Sementara itu, keringanan juga diberikan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Rektor Unair Prof Mohammad Nasih mengatakan, Unair telah menyiapkan beberapa langkah untuk membantu kesulitan mahasiswa akibat pandemi Covid-19. Di antaranya, lebih dari 2.250 mahasiswa yang menempuh studi di semester III, V, dan VII diusulkan untuk mendapatkan pembebasan UKT melalui skema KIP kuliah dari Kemendikbud. ”Hingga saat ini Unair telah menyetujui permohonan keringanan atau penurunan UKT terhadap 1.750 mahasiswa,” katanya. Nasih menambahkan, jumlah yang diusulkan mungkin dapat bertambah. Keringanan UKT tersebut dapat berupa penurunan golongan UKT serta penangguhan dan pengangsuran atau cicilan pembayaran UKT. ”Mahasiswa juga akan diberi kesempatan cuti khusus. Ini berlaku untuk mereka yang terkendala dalam proses pembelajaran akibat Covid-19 dan tidak akan dikenai biaya UKT selama masa cuti di semester gasal 2020–2021,” jelasnya. Unair juga membuat kebijakan khusus dengan memberikan keringanan 50 persen UKT bagi mahasiswa yang tinggal menyelesaikan tugas akhir. (jp/feb/py)