Senin, 22 Desember 2025

Dirjen Dikti Minta Kampus Bantu Mahasiswa

- Selasa, 28 Juli 2020 | 10:28 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

METROPOLITAN – Sejum­lah keringanan diberikan kepada mahasiswa untuk menghindari putus kuliah (drop out/DO) imbas pan­demi Covid-19. Misalnya, kebijakan perpanjangan se­mester. Perpanjangan tersebut dikhususkan bagi mahasiswa tingkat akhir yang terancam DO karena sudah memasuki tahun ketujuh. Misalnya mahasiswa S1 ang­katan 2013–2014 yang berakhir masa studinya di semester lalu, mereka diberi kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. ”Jadi, semester depan merupakan semester perpanjangan bagi maha­siswa yang sudah melewati batas studinya,” ujar Dirjen Dikti, Prof Nizam. Seluruh mahasiswa akan didorong untuk bisa lulus dalam enam bulan ke depan. Ia juga meminta Perguruan Tinggi (PT) membantu kelan­caran studi mahasiswa tingkat akhir itu. Terkait data, misal­nya, jika dalam penelitiannya mengharuskan pengumpulan data primer bisa dialihkan ke penggunaan data sekunder, studi kasus, kajian aktual ter­kait pandemi Covid-19 dan lainnya. Di sisi lain, Nizam juga men­ekankan kembali soal ke­ringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa. Yang berada di semester akhir dengan enam SKS tersisa diberi kebijakan pembayaran 50 persen. Selain itu, UKT juga dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid-19. Maha­siswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali juga tidak diwa­jibkan membayar UKT. Seluruhnya diatur jelas mel­alui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Untuk anggaran Kartu In­donesia Pintar (KIP) kuliah, pemerintah telah mengalo­kasikan bantuan biaya pen­didikan untuk membayar UKT/ SPP bagi 419.000 mahasiswa semester III, V dan VII. Seba­nyak 60 persen bantuan biaya pendidikan itu digunakan untuk membantu mahasiswa di PTS dan 40 persen dialo­kasikan untuk mahasiswa PTN. Mahasiswa juga akan mem­peroleh bantuan biaya UKT/ SPP sebesar Rp2,4 juta per orang selama satu semester, yakni semester gasal 2020– 2021. Untuk itu, Kemendikbud mendorong pimpinan PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap maha­siswa yang membutuhkan bantuan UKT/SPP tersebut dan mengusulkannya ke Ke­mendikbud agar mahasiswa memperoleh kepastian pem­bayaran UKT atau SPP-nya di semester gasal tahun ini. Di bagian lain, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah VII tahun ini mendapatkan kuota KIP kuliah lebih banyak daripada tahun lalu, yakni 6.891 kuota, meningkat 540 persen dari tahun lalu. ”Tahun lalu kuota KIP kuliah atau yang dulu disebut bidikmisi 1.277 orang saja,” kata Ketua LLDikti Wi­layah VII, Prof Suprapto. Kuota tersebut akan disebar ke PTS di bawah naungan LLDikti Wilayah VII. Selain itu, LLDikti Wilayah VII juga mendapatkan bantuan ke­ringanan UKT atau SPP dari Kemendikbud. Rinciannya, sebanyak 5.421 kuota untuk mahasiswa semester III, 8.490 kuota bagi mahasiswa semes­ter V dan 12.849 kuota untuk mahasiswa semester VII. ”Jadi, bantuan tersebut me­rata, mulai untuk mahasiswa baru dengan KIP kuliah sam­pai bantuan UKT/SPP untuk mahasiswa semester III, V, dan VII,” ujarnya. Suprapto menambahkan, penerima KIP kuliah dan bantuan UKT/SPP harus melalui proses verifikasi dari PTS masing-masing. Setiap PTS bisa mengajukan ke LLDikti. Komponen ban­tuan yang diberikan untuk KIP kuliah, antara lain, pem­bebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembeba­san biaya kuliah maksimal Rp2,4 juta dan bantuan hidup senilai Rp700 ribu per bulan. Sementara itu, penerima bantuan UKT/SPP akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah senilai maksimal Rp2,4 juta dan sisanya tidak diperkenankan dibebankan kepada mahasiswa yang ber­sangkutan. Sementara itu, keringanan juga diberikan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Rektor Unair Prof Mohammad Nasih mengatakan, Unair te­lah menyiapkan beberapa langkah untuk membantu kesulitan mahasiswa akibat pandemi Covid-19. Di anta­ranya, lebih dari 2.250 maha­siswa yang menempuh studi di semester III, V, dan VII diusulkan untuk mendapatkan pembebasan UKT melalui skema KIP kuliah dari Kemen­dikbud. ”Hingga saat ini Un­air telah menyetujui permo­honan keringanan atau penurunan UKT terhadap 1.750 mahasiswa,” katanya. Nasih menambahkan, jum­lah yang diusulkan mungkin dapat bertambah. Keringanan UKT tersebut dapat berupa penurunan golongan UKT serta penangguhan dan peng­angsuran atau cicilan pem­bayaran UKT. ”Mahasiswa juga akan diberi kesempatan cuti khusus. Ini berlaku untuk mereka yang terkendala dalam proses pembelajaran akibat Covid-19 dan tidak akan di­kenai biaya UKT selama masa cuti di semester gasal 2020–2021,” jelasnya. Unair juga membuat kebi­jakan khusus dengan mem­berikan keringanan 50 persen UKT bagi mahasiswa yang tinggal menyelesaikan tugas akhir. (jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X