Senin, 22 Desember 2025

KBM Tatap Muka Tergantung Restu Ortu

- Senin, 10 Agustus 2020 | 18:01 WIB

METROPOLITAN - Kepu­tusan melonggarkan pem­bukaan sekolah di zona ku­ning menuai banyak peno­lakan, terutama dari orga­nisasi guru. Menteri Pendi­dikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Ma­karim, menegaskan bahwa dimulainya pembelajaran tatap muka di sekolah ber­gantung pada restu orang tua murid. Sekolah di zona kuning dan hijau, kata Nadiem, tidak bisa memulai pembelajaran tatap muka tanpa persetu­juan orang tua. Suara orang tua tersebut biasanya disam­paikan dan diputuskan melalui komite sekolah. Ba­hkan, kalau sekolah tetap membuka kegiatan belajar secara tatap muka, orang tua masih bisa tidak mengizin­kan anaknya berangkat ke sekolah. ”Kalau memang mereka belum nyaman, itu dibolehkan,” tuturnya. Jika itu terjadi, anak-anak akan melanjutkan Pembe­lajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring (online). Se­kolah tetap wajib memfasi­litasi siswa yang tidak ikut pembelajaran tatap muka. Nadiem mengingatkan, ada prasyarat yang harus dipenuhi saat sekolah ingin mem­buka aktivitasnya lagi. Ter­masuk pemberlakuan pro­tokol kesehatan yang sang­at ketat. Misalnya, aturan ruang belajar yang hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara itu, sekolah di zona oranye dan merah akan tetap melaksanakan PJJ. Ke­mendikbud juga telah me­nyiapkan kurikulum darurat untuk semua jenjang. Kuri­kulum tersebut merupakan penyederhanaan kompe­tensi dasar yang mengacu pada kurikulum 13. Fokusnya pada kompetensi yang esen­sial dan yang dirasa nyata untuk kelanjutan pembela­jaran di tingkat selanjutnya. Dengan begitu, siswa tidak akan terbebani lagi untuk menuntaskan capaian kuri­kulum. Untuk mendukung kebija­kan itu, Kemendikbud juga merelaksasi kinerja guru. Guru tidak diharuskan me­menuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam sepekan. Dengan kebijakan itu, guru diharapkan fokus membe­rikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam. Hal itu tercantum dalam Keputusan Mendikbud 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Sa­tuan Pendidikan dalam Kon­disi Khusus. Kendati demikian, guru nanti tetap wajib melakukan asesmen. Guru wajib tahu level anak didiknya dan se­berapa jauh ketertinggalan dalam pencapaian pembe­lajaran. Paket asesmen itu pun telah disiapkan Kemen­dikbud untuk mempermudah pemetaan. ”Guru bisa mela­kukan segmentasi sehingga bisa memberikan bantuan khusus,” ungkap mantan bos Gojek tersebut. Kurikulum itu, lanjut dia, bakal berjalan satu tahun ajaran. Kemendikbud bakal melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui adakah poin yang harus di­sempurnakan. Terpisah, Direktur Kuriku­lum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama, Ahmad Umar, mengatakan, Kemenag satu suara dengan Kemen­dikbud terkait kebijakan pelonggaran pembelajaran tatap muka di sekolah di tengah pandemi Covid-19. Kemenag mengikuti regu­lasi yang dibuat Kemendik­bud. Umar mengatakan, pada intinya, madrasah maupun sekolah yang akan membuka pembelajaran tatap muka harus memper­timbangkan aspek kehati-hatian. Tidak boleh sem­brono. ’’Gunakan kaidah bahwa sembrono itu adalah awal malapetaka,’’ katanya. ( jp/ feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X