Senin, 22 Desember 2025

FGHTN Jabar Minta Guru Honorer Dibantu

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 18:05 WIB

METROPOLITAN- Pemerin­tah bakal menggelontorkan bantuan bagi pegawai swasta bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Selain itu, bantuan serupa akan diberikan ke­pada guru honorer di instan­si pemerintah. Bantuan ter­sebut senilai Rp600.000 yang termasuk dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang rencananya dicairkan dalam waktu dekat. Sekretaris Umum Forum Guru dan Tenaga Adminis­trasi Sekolah Honorer Ne­geri (FGTHN) Jawa Barat (Jabar), Mega Rahayu, meny­ambut baik adanya bantuan tersebut. Namun terdapat kendala yang dihadapi guru honorer. Banyak guru hono­rer yang diprediksi tidak bisa menerima bantuan tersebut. Pasalnya, tidak semua guru honorer terdaftar sebagai pe­serta BPJamsostek. “Kami menyambut baik ke­bijakan untuk memperhatikan guru honorer yang terdampak ini. Tapi di lapangan, guru ho­norer itu tidak semua diikut­sertakan BPJamsostek,” katanya. Mega menegaskan, tidak semua sekolah memfasilitasi guru honorer untuk ikut ser­ta dalam BP Jamsostek. La­zimnya, guru honorer hanya disertakan pada BPJS Kese­hatan. Itu pun tidak semua guru honorer menjadi pe­serta BPJS Kesehatan, terlebih guru honorer sekolah swasta. “Tidak semua punya fasilitas itu dari sekolah,” tegasnya. Untuk menjaring guru ho­norer secara luas, diharapkan dilakukan pendataan secara masif dan penyesuaian per­syaratan penerima. Dalam hal ini, kondisi guru honorer dan pegawai swasta lainnya sulit disejajarkan. Mega berharap pendataan bagi guru honorer dilakukan berdasarkan Data Pokok Pen­didikan (Dapodik). “Kalau bisa guru honorer tidak dida­sari BPJamsostek, tapi pen­dataannya dibedakan. Mis­alnya, kalau kami didata dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) mungkin akan lebih banyak guru honorer yang terjaring,” ungkapnya. “Kalau guru honorer di SMA itu gajinya di sekitar Rp2 juta. Tapi kalau pegawai swasta kan bisa saja di atas itu. Berarti guru honorer juga harus ter­jaring bantuan, tapi itu sistem pendataannya harus adil,” jelasnya. “Mengenai honorer tentu kompleks. Jadi, kami meny­ambut baik (bantuan) terse­but, tapi sangat menyayang­kan dengan sistem pendata­annya,” timpalnya. Menkeu, Sri Mulyani Indra­wati, menjelaskan, guru ho­norer dapat masuk daftar 15,7 penerima bantuan Rp600.000 selama 4 bulan. Sebab, me­reka tercatat aktif sebagai peserta BPJamsostek. “Kemnaker sudah mengelu­arkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan, sehingga mulai 24 Agustus bisa disa­lurkan tahap pertama,” ujar­nya di Jakarta, Senin (24/8). Sri Mulyani menyebutkan, saat ini Kemendikbud dan Kementerian PANRB tengah mendata guru honorer yang berhak menerima bantuan. “Isu guru honorer dimasuk­kan dalam manfaat, baik su­dah terdaftar di BPJS Ketena­gakerjaan dan dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB,” tuturnya. Sri menambahkan, program bantuan subsidi upah di bawah Rp5 juta per bulan untuk pe­gawai swasta akan cair pekan ini. (ps/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X