METROPOLITAN- Pemerintah bakal menggelontorkan bantuan bagi pegawai swasta bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Selain itu, bantuan serupa akan diberikan kepada guru honorer di instansi pemerintah. Bantuan tersebut senilai Rp600.000 yang termasuk dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang rencananya dicairkan dalam waktu dekat. Sekretaris Umum Forum Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Honorer Negeri (FGTHN) Jawa Barat (Jabar), Mega Rahayu, menyambut baik adanya bantuan tersebut. Namun terdapat kendala yang dihadapi guru honorer. Banyak guru honorer yang diprediksi tidak bisa menerima bantuan tersebut. Pasalnya, tidak semua guru honorer terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. “Kami menyambut baik kebijakan untuk memperhatikan guru honorer yang terdampak ini. Tapi di lapangan, guru honorer itu tidak semua diikutsertakan BPJamsostek,” katanya. Mega menegaskan, tidak semua sekolah memfasilitasi guru honorer untuk ikut serta dalam BP Jamsostek. Lazimnya, guru honorer hanya disertakan pada BPJS Kesehatan. Itu pun tidak semua guru honorer menjadi peserta BPJS Kesehatan, terlebih guru honorer sekolah swasta. “Tidak semua punya fasilitas itu dari sekolah,” tegasnya. Untuk menjaring guru honorer secara luas, diharapkan dilakukan pendataan secara masif dan penyesuaian persyaratan penerima. Dalam hal ini, kondisi guru honorer dan pegawai swasta lainnya sulit disejajarkan. Mega berharap pendataan bagi guru honorer dilakukan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Kalau bisa guru honorer tidak didasari BPJamsostek, tapi pendataannya dibedakan. Misalnya, kalau kami didata dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) mungkin akan lebih banyak guru honorer yang terjaring,” ungkapnya. “Kalau guru honorer di SMA itu gajinya di sekitar Rp2 juta. Tapi kalau pegawai swasta kan bisa saja di atas itu. Berarti guru honorer juga harus terjaring bantuan, tapi itu sistem pendataannya harus adil,” jelasnya. “Mengenai honorer tentu kompleks. Jadi, kami menyambut baik (bantuan) tersebut, tapi sangat menyayangkan dengan sistem pendataannya,” timpalnya. Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan, guru honorer dapat masuk daftar 15,7 penerima bantuan Rp600.000 selama 4 bulan. Sebab, mereka tercatat aktif sebagai peserta BPJamsostek. “Kemnaker sudah mengeluarkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan, sehingga mulai 24 Agustus bisa disalurkan tahap pertama,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/8). Sri Mulyani menyebutkan, saat ini Kemendikbud dan Kementerian PANRB tengah mendata guru honorer yang berhak menerima bantuan. “Isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat, baik sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB,” tuturnya. Sri menambahkan, program bantuan subsidi upah di bawah Rp5 juta per bulan untuk pegawai swasta akan cair pekan ini. (ps/feb/py)