Senin, 22 Desember 2025

Ombudsman Minta Operator Bantuan Kuota Diawasi

- Kamis, 3 September 2020 | 18:04 WIB

METROPOLITAN - Komi­sioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, meminta Kemente­rian Komunikasi dan Infor­matika (Kemenkominfo) serta Badan Regulasi Tele­komunikasi Indonesia (BRTI) memantau kualitas layanan yang diberikan operator te­lekomunikasi penyalur ban­tuan kuota dari pemerintah. Sebab, Ombudsman kerap menerima laporan ada ope­rator yang down sinyalnya sehingga tidak bisa dipakai. ”Saya setuju sekali kalau kualitas layanan operator diawasi dalam program sub­sidi kuota data ini, sehingga penting diberikan reward and punishment bagi operator yang menjadi mitra Kemen­dikbud dalam program sub­sidi kuota data ini,” ujar Sua­edy dalam pernyataan di Ja­karta, Selasa (1/9) malam. Bahkan, Suaedy mengatakan, apabila perlu Kemendikbud dapat memasukkan satu klau­sul di dalam perjanjian kerja sama dengan operator, yakni jika peserta didik atau guru tidak bisa mendapatkan lay­anan telekomunikasi yang baik maka tak perlu dibayar. Suaedy menekankan, ”reward” and ”punishment” ini sangat penting dalam program sub­sidi kuota dalam periode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal itu disebabkan subsidi kuota berkaitan dengan pen­didikan anak dalam mencip­takan SDM unggul dan me­nyangkut uang negara yang berasal dari APBN. Ombuds­man pun menyarankan Ke­menkominfo dan Kemendik­bud membuat kanal penga­duan. Apabila pelayanan operator telekomunikasi yang men­jadi mitra tidak baik, masy­arakat bisa mengadukan ke kanal pengaduan yang di­buat Kemendikbud atau Ke­menkominfo. ”Masyarakat yang merasa dirugikan oleh operator yang tidak memberikan layanan prima pada program subsidi kuota data PJJ ini juga dapat lapor ke Ombudsman. Saya setuju sekali jika Kemendikbud tidak perlu membayar ope­rator yang tidak bisa membe­rikan layanan terbaik bagi masyarakat,” katanya Suaedy pun mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kemendikbud yang berhasil mewujudkan bantuan kuota data bagi peserta didik dan guru dari tingkat TK hingga SMA. Langkah bantuan sub­sidi kuota data tersebut ter­masuk rekomendasi yang diberikan Ombudsman ke­pada Kemendikbud guna meringankan beban masy­arakat yang melakukan PJJ akibat pandemi Covid-19. Setelah subsidi kuota data ini berjalan, yang perlu dila­kukan Kemendikbud adalah melakukan bimbingan ke­pada siswa didik dan orang tua tentang bagaimana agar subsidi kuota tersebut dapat benar-benar bermanfaat dan mendukung program PJJ. Suaedy melihat selama ini orang tua murid dan peserta didik belum banyak pengge­tahui Program PJJ. Bahkan, ia mengatakan, kerap kali anak tidak terkon­trol dalam menggunakan kuota data tersebut. Selain itu, Suaedy juga mengingatkan kepada Kemendikbud agar dapat lebih bijaksana dalam memilih mitra operator tele­komunikasi yang menyalurkan subsidi kuota data kepada peserta didik dan guru. Sebab selama ini, kualitas cakupan jaringan dari opera­tor telekomunikasi satu dengan yang lainnya tidak sama. Dinas pendidikan di daerah memi­liki peran vital dalam meny­eleksi dan memilih mitra operator telekomunikasi. ”Yang harus dingat oleh Ke­mendikbud dan dinas pendi­dikan adalah sinyal operator selular tidak semuanya ada di suatu daerah dan kualitasnya juga tidak sama. Bahkan di daerah pinggiran kota, sinyal dan kapasitas operator juga terbatas. Kemendikbud dan dinas pendidikan di daerah perlu berpikir untuk memilih operator telekomunikasi yang menjadi mitra pemerintah,” ujar Suaedy. Kemendikbud sedang men­gumpulkan data peserta didik dan guru yang akan mendapat bantuan kuota data dari pe­merintah. Karena data yang dikumpulkan belum lengkap, Kemendikbud melalui Direk­torat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah memperpanjang waktu peng-input-an data. Tenggat waktu yang seharusnya berakhir 31 Agustus 2020, diperpanjang hingga 11 September 2020.(jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X