Senin, 22 Desember 2025

Tenggat Input Nomor HP Siswa sampai 11 September

- Kamis, 3 September 2020 | 18:06 WIB

METROPOLITAN - Kemen­terian Pendidikan dan Ke­budayaan (Kemendikbud) memberi tenggat waktu in­put data nomor HP pe­serta didik hingga 11 Sep­tember 2020 terkait kebijakan subsidi kuota internet untuk sekolah dan perguruan ting­gi. Pemberian subsidi kuota internet itu nantinya dila­kukan berdasarkan nomor ponsel yang telah didaftarkan. ”Iya, tenggat waktu peng­inputan nomor handphone peserta didik ke dalam ap­likasi dapodik diperpanjang sampai 11 September 2020,” kata Direktur Jenderal Pen­didikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Me­nengah (Dirjen PAUD Dik­dasmen), Rabu (2/8). Hal yang sama berlaku un­tuk perguruan tinggi. Dalam Surat Edaran Nomor 821/E.E1/SP/2020, Ditjen Pendi­dikan Tinggi (Dikti) menu­liskan proses pemutakhiran data nomor ponsel selam­batnya 11 September 2020. Pemutakhiran data dilakukan pada Pangkalan Data Pen­didikan Tinggi (PD Dikti). Kampus bertugas melen­gkapi dan melakukan vali­dasi data seluruh mahasiswa aktif dan dosen aktif. Teru­tama data nomor selular yang masih berlaku untuk nanti­nya diberikan bantuan sub­sidi kuota. ”Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan pim­pinan PTN dan kepala Lem­baga Layanan Pendidikan Tinggi dapat mengawal pemutakhiran ini,” kata Dir­jen Pendidikan Tinggi, Nizam. Adapun mekanisme pem­berian subsidi kuota untuk sekolah, kepala sekolah men­data nomor peserta didik, salah satu caranya bisa melalui grup WhatsApp ke­las. Setelah itu dimasukkan ke aplikasi dapodik (data pokok pendidikan) sesuai NISN siswa dan nomor pon­selnya. Jumeri menjelaskan, ke­pala sekolah menandatan­gani pakta integritas bahwa data yang dimasukkan benar adanya sebelum diunggah ke dapodik. ”Kami, Pusdatin akan memilah-milah ini operator A, operator B, ope­rator C, berbeda-beda. Nan­ti dari setiap peserta didik yang tercantum dalam da­podik ini nomornya akan diambil sesuai dengan ope­rator, disebarkan ke operator untuk diisi pulsa data,” be­bernya. (re/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X