Senin, 22 Desember 2025

Ini Juknis Subsidi Pulsa Internet Gratis Kemendikbud

- Selasa, 22 September 2020 | 18:03 WIB
DERY RIDWANSAH/JAWA POS
DERY RIDWANSAH/JAWA POS

METROPOLITAN - Kemen­terian Pendidikan dan Kebu­dayaan (Kemendikbud) me­nerbitkan Peraturan Sekreta­ris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Sekretaris Jenderal Kemen­dikbud, Ainun Na’im, menga­takan, petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). “Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, ma­hasiswa, pendidik dan guru serta dosen,” terangnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/9). Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut, bentuk ban­tuan yang diberikan Kemen­dikbud berupa kuota data internet, dengan rincian di­bagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi serta Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembela­jaran, dengan daftar yang ter­cantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD menda­patkan 20GB per bulan dengan rincian 5GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15GB. Peserta didik jenjang pendi­dikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30GB. Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah menda­patkan 42GB per bulan, dengan rincian 5GB kuota umum dan 37GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk maha­siswa dan dosen mendapatkan 50GB per bulan dengan rin­cian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. Untuk menerima bantuan kuota internet, satuan pendi­dikan dan lembaga penyelen­ggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasio­nal (NPSN) yang terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidi­kan (Dapodik). Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id) dan meng-input data nomor pon­sel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.(jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X