METROPOLITAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, mengatakan, petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). “Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru serta dosen,” terangnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/9). Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut, bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet, dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi serta Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20GB per bulan dengan rincian 5GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30GB. Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42GB per bulan, dengan rincian 5GB kuota umum dan 37GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. Untuk menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id) dan meng-input data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.(jp/feb/py)