METROPOLITAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan skema kedua untuk mengantisipasi kuota internet gratis terbuang sia-sia setelah masa aktif habis. Caranya dengan melakukan black list terhadap domain web atau aplikasi, di mana hanya yang terpilih yang bisa diakses tanpa menggunakan kuota. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Evy Mulyani, mengatakan bahwa terkait penerapannya, pola itu masih dalam diskusi dan tengah dikaji efektivitasnya. “Untuk penerapannya tentu tergantung hasil evaluasi secara menyeluruh dan proses diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ungkapnya seperti dilansir Jawapos. com. Seperti diketahui, saat ini sistem pemakaian kuota dibagi antara kuota belajar dengan kuota umum. Di mana kuota umum hanya diberikan 5GB, sedangkan kuota belajar sisanya, tergantung jenjang pendidikan. Menurut pandangan berbagai pihak, hal ini merupakan langkah yang tidak efisien dalam mengelola uang negara berjumlah Rp7,2 triliun. Sebab, kuota akan hangus meski masih menyisakan banyak kuota data. Alhasil, itu pun akan menghamburkan uang negara. Apalagi, ini adalah kebijakan operator, yakni penggunaan kuota berdasarkan time based, bukan volume based. Maka dari itu, skema baru tengah disiapkan untuk pemanfaatan yang lebih maksimal. Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun skema agar kuota tersebut tidak hangus dan terbuang sia-sia. Skema tersebut adalah tidak menggunakan wait list atau aplikasi kuota belajar ditiadakan. “Pola kedua yang lagi kita jajaki itu tidak menggunakan pendekatan wait list, tapi pendekatan black list. Artinya, semua boleh pakai kecuali (aplikasi) yang tidak boleh, ini lagi kami kaji terus. Kalau pilihan pertama kami kan tambahin 10 atau 15 (aplikasi) lagi, itu kan based time, ini yang sedang kami diskusikan,” jelasnya.(re/feb/py)