Senin, 22 Desember 2025

Kemendikbud Cegah Korupsi lewat SIPlah

- Kamis, 12 November 2020 | 18:02 WIB

METROPOLITAN - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran atau tindak korupsi. Kali ini cara yang dilakukan dengan men­gubah sistem pengadaan barang dan jasa menjadi da­ring. Salah satunya melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dikembangkan Kemen­terian Pendidikan dan Kebu­dayaan (Kemendikbud). Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kemendikbud, Henry Eko Hapsanto, men­gatakan, pembelian barang-barang kebutuhan satuan pendidikan atau sekolah menjadi lebih aman jika dila­kukan melalui daring. Pasal­nya spesifikasi barang yang disediakan para vendor atau pedagang yang tergabung di aplikasi sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang diedar­kan Kemendikbud kepada pemerintah daerah ataupun sekolah. Apalagi, SIPLah juga be­kerja sama dengan beberapa platform. Sehingga akan sangat memudahkan. “Tran­saksi pembayarannya juga lebih aman karena bisa mel­alui platform mitra pasar yang tersedia untuk menghilangkan faktor-faktor terjadinya peni­puan,” kata Henry. Penggunaan aplikasi SIPLah untuk pembelian barang-barang kebutuhan satuan pendidikan juga mendapat dukungan banyak pihak. Ter­masuk, Kejaksaan Agung (Ke­jagung). Jaksa Agung Muda Intel, Sunarta mengatakan, kehadiran SIPLah diyakini mampu meminimalisasi tindak korupsi atau bentuk-bentuk penyelewangan lainnya. Di samping itu, ada pendam­pingan pada pihak sekolah untuk melakukan pengadaan barang dan jasa. Kejagung sendiri juga akan mengedar­kan surat sosialisasi kepada jajaran lembaga kejaksaan di daerah agar turut mendukung penggunaan aplikasi ini. “Kita bersama-sama menga­wal agar program ini berjalan sesuai ketentuan supaya di kemudian hari tidak terjadi permasalahan hukum,” pa­parnya.(jp/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X