Senin, 22 Desember 2025

Mendikbud: Pakai Seragam Keagamaan di Sekolah Hak Siswa dan Guru

- Senin, 8 Februari 2021 | 18:45 WIB

METROPOLITAN - Men­teri Pendidikan dan Kebu­dayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyebut memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah ne­geri di Indonesia adalah ke­putusan murid dan guru se­bagai individu. Hal tersebut diungkapkan sekaligus menjawab usai kelu­arnya Surat Keputusan Ber­sama (SKB) tentang Penggu­naan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kepen­didikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerin­tah Daerah pada Jenjang Pen­didikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan SKB tersebut, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan at­ribut dengan kekhususan agama. Ketentuan dalam SKB itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan pemerin­tah daerah. Untuk itu, Mendikbud me­negaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh me­wajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sebab, memakai se­ragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah ne­geri di Indonesia adalah ke­putusan murid dan guru se­bagai individu. Mendikbud berharap, dengan terbitnya SKB itu, tidak ada lagi keraguan mengenai po­sisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing murid dan guru. “Jadi ini satu esensi yang ha­rus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama apa pun, kepu­tusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keaga­maan di dalam sekolah ne­geri di Indonesia adalah ke­putusan murid dan guru se­bagai individu,” tegasnya. Pengumuman SKB juga di­hadiri Mendagri Tito Karna­vian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pengumuman tersebut dilakukan prosesi penandatanganan keputusan bersama tiga menteri dari lokasi masing-masing. Berdasarkan SKB tersebut, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di dalam SKB, maka sanksi akan dibe­rikan kepada pihak yang me­langgar. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pen­didik, dan/atau tenaga kepen­didikan. Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota dan Kemen­dagri bisa memberikan sank­si kepada gubernur. Sementara ranah Kemen­dikbud adalah memberikan sanksi kepada sekolah ter­kait bantuan operasional se­kolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. Mendik­bud mengatakan, Kemendik­bud mengambil posisi yang sangat tegas jika terdapat pelanggaran dari ketentuan yang diputuskan dalam SKB tersebut. “Kemendikbud siap meng­gunakan berbagai macam instrumen termasuk evalua­si ulang terhadap pemberian dana BOS maupun dana ban­tuan pemerintah lain. Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya kalau tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan key­akinannya masing-masing sebagai individu, baik guru maupun murid,” tandasnya. (*/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X