Senin, 22 Desember 2025

Ujian Akhir Madrasah Ikut Ditiadakan

- Senin, 15 Februari 2021 | 18:15 WIB

METROPOLITAN - Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meniada­kan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun ini, kini giliran Kementerian Aga­ma yang memutuskan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021 di­tiadakan. Keputusan ini diambil dengan tujuan mencegah potensi penyebaran Corona Virus Di­sease atau Covid-19 dan ber­laku baik Madrasah Tsanawi­yah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Hal itu diung­kapkan Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramd­hani. “UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksana­kan UAMBN,” kata Muhammad Ali Ramdhani. Terkait kelulusan siswa, Dhani mengaku telah mengelu­arkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyel­enggaraan Kelulusan dan Ke­naikan Kelas Siswa Madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselen­ggarakan satuan pendidikan (madrasah). “Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan siswa kelas akhir pada setiap jenjang mad­rasah dari tingkat MI, MTs dan MA,” kata mantan direktur Pascasarjana UIN Sunan Gu­nung Djati Bandung. Dhani menegaskan, UM pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan pro­tokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan dan keamanan warga madrasah. “Artinya, ujian tersebut dilaks­anakan dengan tetap mem­perhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” ujarnya. Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah. SK ini mengatur bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penuga­san, portofolio nilai rapor se­mester sebelumnya dan tugas harian yang ada atau bentuk lain yang memungkinkan da­pat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi. Terkait penentuan kenaikan kelas pada pembelajaran di Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, Ditjen Pendidikan Islam telah me­nerbitkan ketentuan sebagai berikut: Pertama, ujian akhir semes­ter untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk por­tofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebe­lumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pen­didikan. Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketun­tasan capaian kurikulum se­cara menyeluruh. Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah. Kemenag juga akan melaku­kan diagnosis terhadap kom­petensi dan prestasi siswa madrasah dengan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetisi Siswa Indonesia (AKSI). “Jika Ujian Madrasah diselenggarakan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajar­nya, maka AKSI diselenggaran sebagai upaya mendiagnosis kondisi kompetensi siswa un­tuk tujuan perbaikan mutu pembelajaran siswa,” papar Dhani. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Ke­siswaan Madrasah, A Umar, menambahkan, AKSI akan mengukur aspek pengetahuan dan keterampilan. “Asesmen ini sebagai alat ukur untuk mendeteksi kemampuan pe­serta didik pada literasi mem­baca, literasi numerasi, lite­rasi sains serta literasi sosial budaya,” tutupnya.(*/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X