Senin, 22 Desember 2025

Mendikbud: Gunakan Dana BOS

- Rabu, 3 Maret 2021 | 18:15 WIB

METROPOLITAN - Men­dikbud, Nadiem Makarim, menuturkan, apabila kuota gratis bagi pelajar dan pen­didik dirasa belum cukup, mereka bisa memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebab, ban­tuan tersebut dapat dialoka­sikan untuk pembelian kuo­ta. “Bagi sekolah-sekolah yang membutuhkan tambahan biaya kuota, ya mereka bisa menggunakan dana BOS,” katanya dalam telekonfe­rensi pers, Senin (1/3). Menurutnya, dana BOS ta­hun ini dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebu­tuhan masing-masing seko­lah. “Penyaluran dana BOS ini, pembelanjaannya dapat disesuaikan kebutuhan ma­sing-masing sekolah. Itulah kenapa kita memberikan fleksibilitas,” tambahnya. Dana BOS ini, sambung Mendikbud, dapat mem­bantu warga pendidikan yang membutuhan dana untuk operasional sekolah. Mulai dari honor guru honorer, membeli barang persiapan tatap muka hingga kuota. Meski begitu, pihaknya mendorong agar dana BOS ini diarahkan untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). “Di masa krisis ini kita harus memberikan fleksi­bilitas dan dukungan terbaik ke sekolah kita. Harapannya murid kita bisa lebih nyaman dan bisa melakukan tatap muka,” tuturnya. Sekadar diketahui, Kemen­terian Pendidikan dan Ke­budayaan (Kemendikbud) kembali memulai program subsidi kuota data internet untuk siswa, guru, maha­siswa dan dosen. Data kuota internet dari 7GB sampai 12GB per bulan akan disalurkan hingga Mei 2021. Bagi peserta didik Pendidi­kan Anak Usia Dini (PAUD) akan memperoleh volume kuota sebanyak 7GB per bu­lan. Lalu, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan men­engah akan memperoleh kuota sebanyak 10GB per bulan. Sebelumnya menda­patkan 35GB per bulan. Lalu untuk guru PAUD, jen­jang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12GB per bulan. Sebelumnya kuota yang diberikan sebesar 35 GB per bulan. Terakhir, untuk mahasiswa dan dosen akan memperoleh kuota se­banyak 15GB per bulan. Di mana pada 2020 kuota yang dialokasikan sebesar 50 GB per bulan.(jp/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X