Senin, 22 Desember 2025

Langgar Prokes, Sekolah Wajib Ditindak

- Kamis, 8 April 2021 | 18:15 WIB

METROPOLITAN - Perhim­punan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong sekolah yang melanggar protokol kesehatan (prokes) ditindak tegas. Tidak ada toleransi sedikit pun ter­hadap pelanggaran, karena menyangkut keamanan dan kesehatan siswa dan guru.”Tidak ada toleransi sedikit pun atas pelanggaran, sebab sekolah dan guru adalah entitas edu­katif yang berfungsi mendidik dan menjadi teladan publik,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, Rabu (7/4). Tak hanya itu, P2G juga me­minta Dinas Pendidikan me­maksimalkan peran Satgas Khusus PTM Sekolah serta pengawas untuk melakukan inspeksi mendadak PTM. Eva­luasi kedisiplinan warga se­kolah dalam menerapkan protokol kesehatan harus selalu dilakukan. Sidak mesti dilakukan setiap hari dan me­mastikan semua sekolah te­rawasi dengan baik. Pelang­garan terhadap 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, me­makai masker) dan protokol kesehatan di sekolah maupun luar sekolah harus betul-betul tidak ditoleransi. ”P2G menilai selama ini tidak ada sanksi tegas dari pemerin­tah daerah atau Satgas Covid-19 Daerah, ketika sekolah mela­kukan pelanggaran protokol kesehatan, baik di sekolah maupun aktivitas selepas pu­lang sekolah,” ujarnya. Ia melanjutkan, Satgas Khu­sus PTM Sekolah perlu meli­batkan kepolisian, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Per­hubungan dan Dinas Pendi­dikan. Tugas mereka adalah mengawasi dan memantau mobilitas siswa dan guru se­pulang sekolah agar betul-betul taat protokol kesehatan. Hal ini penting untuk mengantisipasi siswa dan guru yang melanggar protokol kesehatan, bahkan jika perlu meminta siswa atau guru langs­ung pulang ke rumah. Terma­suk mengontrol mobilitas dan ketaatan protokol kesehatan siswa dan guru ketika meng­gunakan angkutan umum. ”Adapun Satgas Covid Seko­lah tentu tidak punya kapasi­tas mengontrol siswa sepulang sekolah, mengingat jumlah guru yang terbatas dan akses rumah siswa yang beragam,” ujar Satriwan.(rep/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X