Senin, 22 Desember 2025

26 Ponpes Kantongi Izin Operasional, Santri Kembali Mengaji

- Kamis, 29 April 2021 | 18:01 WIB

Sebanyak 26 lembaga pendidikan keagamaan berbasis pesantren mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama. SK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) tersebut untuk izin operasional 14 Ma’had Aly, sembilan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan tiga Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Penyerahan SK dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas Periode I/2021. DIRJEN Pendis, Muhammad Ali Ramdhani, menyampaikan, pesantren saat ini telah di­beri ruang untuk mengelola pendidikan secara formal. Artinya, proses pembelajaran hasil dan alumninya diakui sebagaimana pendidikan umum lainnya di Indonesia. ”Pemberian izin operasional merupakan bukti kehadiran dan pengakuan negara, se­hingga semuanya harus ber­jalan sesuai tuntutan admi­nistrasi yang berlaku,” tutur­nya, Rabu (28/4). Dhani mengemukakan, Ke­menag sedang melakukan monitoring. Salah satunya untuk mempersiapkan perang­kat yang baik agar negara ha­dir untuk kesejahteraan pe­santren. “Pengakuan negara terhadap layanan formal pen­didikan pesantren, baik SPM, PDF dan Mahad Aly, tidak hanya memberikan izin te­tapi juga dalam memberi ke­sejahteraan,” tegas Dhani. Ia menjelaskan, kedudukan layanan pendidikan formal di pesantren sama perlakuan­nya dengan pendidikan se­kolah umum dan perguruan tinggi umum. Semuanya sama-sama diatur melalui UU, teru­tama berkenaan dengan fa­silitasi dan pembiayaannya yang dialokasikan negara.(jp/ yok/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X