Sebanyak 26 lembaga pendidikan keagamaan berbasis pesantren mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama. SK dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) tersebut untuk izin operasional 14 Ma’had Aly, sembilan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan tiga Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Penyerahan SK dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas Periode I/2021. DIRJEN Pendis, Muhammad Ali Ramdhani, menyampaikan, pesantren saat ini telah diberi ruang untuk mengelola pendidikan secara formal. Artinya, proses pembelajaran hasil dan alumninya diakui sebagaimana pendidikan umum lainnya di Indonesia. ”Pemberian izin operasional merupakan bukti kehadiran dan pengakuan negara, sehingga semuanya harus berjalan sesuai tuntutan administrasi yang berlaku,” tuturnya, Rabu (28/4). Dhani mengemukakan, Kemenag sedang melakukan monitoring. Salah satunya untuk mempersiapkan perangkat yang baik agar negara hadir untuk kesejahteraan pesantren. “Pengakuan negara terhadap layanan formal pendidikan pesantren, baik SPM, PDF dan Mahad Aly, tidak hanya memberikan izin tetapi juga dalam memberi kesejahteraan,” tegas Dhani. Ia menjelaskan, kedudukan layanan pendidikan formal di pesantren sama perlakuannya dengan pendidikan sekolah umum dan perguruan tinggi umum. Semuanya sama-sama diatur melalui UU, terutama berkenaan dengan fasilitasi dan pembiayaannya yang dialokasikan negara.(jp/ yok/py)