Senin, 22 Desember 2025

OJK Bantu Guru TK yang Terlilit Utang

- Jumat, 21 Mei 2021 | 19:30 WIB

METROPOLITAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mem­bantu menyelesaikan kasus guru TK di Malang yang ber­masalah dengan Fintech Len­ding. Kepala Kantor OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, pada Rabu (20/5) telah melakukan per­temuan dengan Susmiati, guru TK di Malang yang ter­jerat pinjaman dari fintech lending. Pertemuan OJK dengan Sus­miati juga dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji yang juga mem­beri perhatian terhadap kasus ini. Dalam pertemuan itu, Susmiati menyampaikan ba­hwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya men­capai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi. OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Sus­miati pada fintech legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan ada­nya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Sus­miati. Sementara mengenai pin­jaman pada fintech lending ilegal, dalam pertemuan itu disepakati akan dibantu penye­lesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan wali kota. Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapol­resta Malang untuk memba­has penanganan terhadap fintech lending ilegal. Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menyatakan pri­hatin atas kasus yang me­nimpa Susmiati dan memin­ta masyarakat tidak meman­faatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK. “Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan fintech lending ilegal sangat membahayakan ma­syarakat,” kata Tongam. Tongam juga meminta ma­syarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari fintech lending ilegal segera melaporkannya kepada kepolisian. “Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending ilegal dengan teror, intimidasi atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita per­cayakan penanganannya di Kepolisian,” kata Tongam. Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya men­cegah kerugian masyarakat hingga April kembali mene­mukan 86 platform fintech lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpo­tensi merugikan masyarakat. Sejak 2018 hingga April 2021, Satgas sudah menutup seba­nyak 3.193 fintech lending ilegal (jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X