METROPOLITAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu menyelesaikan kasus guru TK di Malang yang bermasalah dengan Fintech Lending. Kepala Kantor OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, pada Rabu (20/5) telah melakukan pertemuan dengan Susmiati, guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending. Pertemuan OJK dengan Susmiati juga dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji yang juga memberi perhatian terhadap kasus ini. Dalam pertemuan itu, Susmiati menyampaikan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi. OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati. Sementara mengenai pinjaman pada fintech lending ilegal, dalam pertemuan itu disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan wali kota. Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang untuk membahas penanganan terhadap fintech lending ilegal. Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Susmiati dan meminta masyarakat tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK. “Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan fintech lending ilegal sangat membahayakan masyarakat,” kata Tongam. Tongam juga meminta masyarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari fintech lending ilegal segera melaporkannya kepada kepolisian. “Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending ilegal dengan teror, intimidasi atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian,” kata Tongam. Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Sejak 2018 hingga April 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal (jp/feb/py)