Senin, 22 Desember 2025

Tunjangan Guru Madrasah segera Cair

- Senin, 24 Mei 2021 | 19:01 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah segera cair. Untuk tahap awal, proses pencairan tunjangan ini dilakukan tiga bulan, yaitu Januari-Maret. Hingga kini pencairan masih terus berlangsung. DIREKTUR Guru dan Te­naga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan, TPG diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta. Tunjangan terse­but meliputi TPG bagi guru madrasah PNS maupun bukan, tapi telah memiliki Nomor Register Guru (NRG). ”Alhamdulillah, proses pen­cairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 pro­vinsi,” tegas M Zain. Pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS tahun ini dilaksanakan Kantor Wi­layah Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya, pen­cairan dilakukan kantor Ke­menterian Agama Kabupaten/ Kota. “Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bu­kan PNS masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan untuk guru mad­rasah yang PNS, pencairan TPG-nya dilakukan masing-masing satuan kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka,” bebernya. Zain menambahkan, Direk­torat GTK akan melakukan pendampingan dan pembi­naan bagi daerah-daerah yang masih rendah pencairannya. itu, Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah, Ainur Rofiq, menu­turkan, besaran TPG untuk guru madrasah PNS adalah sebesar gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Sedangkan untuk guru mad­rasah bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5 juta, ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan penyeta­raan pangkat dan golongannya. Rofiq juga mengakui ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan awal tahun. Sebab, pihaknya harus melakukan verifikasi dan va­lidasi data serta menetapkan pejabat pengelola anggaran. “Alhamdulillah, kendala ini mulai teratasi, sehingga pen­cairan bisa dilakukan. Masih ada beberapa kabupaten/ kota yang terkendala pencai­ran, saat ini masih proses validasi data. Semoga tidak lama lagi cair,” sambungnya. Rofiq berharap TPG bisa digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi juga untuk pengembangan diri guru madrasah, baik dari segi kualifikasi, kompe­tensi maupun attitude-nya. “Ke depan TPG bagi Guru Madrasah diharapkan bisa mendorong pelaksanaan pro­gram Pengembangan Kepro­fesian Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelom­pok Kerja Guru, oleh Kelom­pok Kerja Guru dan untuk Kelompok Kerja Guru,” tan­dasnya. (*/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X