Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah segera cair. Untuk tahap awal, proses pencairan tunjangan ini dilakukan tiga bulan, yaitu Januari-Maret. Hingga kini pencairan masih terus berlangsung. DIREKTUR Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan, TPG diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta. Tunjangan tersebut meliputi TPG bagi guru madrasah PNS maupun bukan, tapi telah memiliki Nomor Register Guru (NRG). ”Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi,” tegas M Zain. Pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS tahun ini dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. “Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG-nya dilakukan masing-masing satuan kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka,” bebernya. Zain menambahkan, Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang masih rendah pencairannya. itu, Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah, Ainur Rofiq, menuturkan, besaran TPG untuk guru madrasah PNS adalah sebesar gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Sedangkan untuk guru madrasah bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5 juta, ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan penyetaraan pangkat dan golongannya. Rofiq juga mengakui ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan awal tahun. Sebab, pihaknya harus melakukan verifikasi dan validasi data serta menetapkan pejabat pengelola anggaran. “Alhamdulillah, kendala ini mulai teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan. Masih ada beberapa kabupaten/ kota yang terkendala pencairan, saat ini masih proses validasi data. Semoga tidak lama lagi cair,” sambungnya. Rofiq berharap TPG bisa digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi juga untuk pengembangan diri guru madrasah, baik dari segi kualifikasi, kompetensi maupun attitude-nya. “Ke depan TPG bagi Guru Madrasah diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelompok Kerja Guru, oleh Kelompok Kerja Guru dan untuk Kelompok Kerja Guru,” tandasnya. (*/feb/py)