METROPOLITAN - Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, minimal seorang guru harus berijazah sarjana. Tetapi sampai saat ini sebanyak 56 ribu guru madrasah belum sarjana. Kemenag menyiapkan Cyber Islamic University untuk mengatasi persoalan tersebut. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan, guru-guru yang belum sarjana itu umumnya berada di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Untuk itu, kuliah online menjadi solusi yang bisa membantu para guru tersebut. Dengan kuliah online, guru-guru madrasah tersebut bisa tetap berada di lingkungannya untuk mengajar di madrasah. ’’Kalau mereka kuliah ke kota, madrasah mereka bisa bubar,’’ terang pejabat yang akrab disapa Dhani itu, Sabtu (5/6). Sehingga kuliah online kolaborasi sejumlah perguruan tinggi yang diberi nama Cyber Islamic University adalah cara yang tepat. Semula perkuliahan untuk guru-guru madrasah tersebut bakal dijalankan campuran online dan tatap muka. Namun akhirnya ditetapkan sepenuhnya dengan sistem online. Bahkan, mulai dari pendaftaran, perkuliahan, ujian sampai kelulusan dijalankan secara online. Dengan demikian, para guru madrasah itu tetap bisa mengajar di madrasah. Dhani mengungkapkan, saat ini desain, modul dan model pembelajaran jarak jauh di Cyber Islamic University sudah ada. Sehingga dalam waktu dekat bisa segera dijalankan. Ia mengakui pembangunan Cyber Islamic University merupakan pekerjaan yang berat. Tetapi dengan dukungan 58 unit perguruan tinggi, maka bisa mudah dilaksanakan. Dengan banyaknya kampus yang terlibat, maka proses peningkatan kualifikasi 56 ribu guru madrasah itu bisa berjalan cepat. Jika dilakukan dengan jalur kuliah model konvensional, membutuhkan waktu lebih dari sepuluh tahun. Pengembangan Cyber Islamic University ini nantinya juga melayani warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, menuturkan, guru-guru madrasah yang belum berijazah sarjana itu tersebar di seluruh Indonesia. Peningkatan kualifikasi pendidikan bagi guru madrasah itu menjadi salah satu program prioritas Kemenag saat ini. Zain mengatakan, mereka harus bisa segera dientaskan supaya sesuai kriteria guru profesional. Sejatinya guru yang belum lulus sarjana tidak boleh mengajar. Tetapi pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 tentang guru. Untuk itu Kemenag bekerjasama dengan 58 kampus Islam dan umum untuk menyelenggarakan kuliah online bagi 56 ribu guru madrasah itu. (jp/feb/py)