Senin, 22 Desember 2025

56 Ribu Guru Madrasah Belum Sarjana

- Senin, 7 Juni 2021 | 19:30 WIB

METROPOLITAN - Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mi­nimal seorang guru harus berijazah sarjana. Tetapi sam­pai saat ini sebanyak 56 ribu guru madrasah belum sar­jana. Kemenag menyiapkan Cyber Islamic University un­tuk mengatasi persoalan ter­sebut. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan, guru-guru yang belum sar­jana itu umumnya berada di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Untuk itu, kuliah online menjadi solusi yang bisa membantu para guru tersebut. Dengan kuliah online, guru-guru madrasah tersebut bisa tetap berada di lingkungannya untuk mengajar di madrasah. ’’Kalau mereka kuliah ke kota, madrasah mereka bisa bubar,’’ terang pejabat yang akrab disapa Dhani itu, Sabtu (5/6). Sehingga kuliah online ko­laborasi sejumlah perguruan tinggi yang diberi nama Cyber Islamic University adalah cara yang tepat. Semula per­kuliahan untuk guru-guru madrasah tersebut bakal di­jalankan campuran online dan tatap muka. Namun akhirnya ditetapkan sepenuhnya dengan sistem online. Bahkan, mulai dari pendaftaran, perkuliahan, ujian sampai kelulusan dija­lankan secara online. Dengan demikian, para guru madra­sah itu tetap bisa mengajar di madrasah. Dhani mengungkapkan, saat ini desain, modul dan model pembelajaran jarak jauh di Cyber Islamic University sudah ada. Sehingga dalam waktu dekat bisa segera dijalankan. Ia mengakui pembangunan Cyber Islamic University merupakan pekerjaan yang berat. Tetapi dengan dukungan 58 unit perguruan tinggi, maka bisa mudah dilaksana­kan. Dengan banyaknya kampus yang terlibat, maka proses peningkatan kualifikasi 56 ribu guru madrasah itu bisa berjalan cepat. Jika dilakukan dengan jalur kuliah model konvensional, membutuhkan waktu lebih dari sepuluh tahun. Pengembangan Cyber Islamic University ini nantinya juga melayani warga negara Indo­nesia yang ada di luar negeri. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madra­sah Kemenag, Muhammad Zain, menuturkan, guru-guru madrasah yang belum berijazah sarjana itu tersebar di seluruh Indonesia. Pening­katan kualifikasi pendidikan bagi guru madrasah itu men­jadi salah satu program prio­ritas Kemenag saat ini. Zain mengatakan, mereka harus bisa segera dientaskan supaya sesuai kriteria guru profesional. Sejatinya guru yang belum lulus sarjana tidak boleh mengajar. Tetapi pe­merintah mengeluarkan ke­bijakan keringanan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 ten­tang guru. Untuk itu Kemenag bekerjasama dengan 58 kam­pus Islam dan umum untuk menyelenggarakan kuliah online bagi 56 ribu guru mad­rasah itu. (jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X