Minggu, 21 Desember 2025

Kemenag Beri Keringanan Uang Kuliah Tunggal

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 19:30 WIB

METROPOLITAN - Kemen­terian Agama (Kemenag) kembali menerapkan kebija­kan untuk memberikan ke­ringanan Uang Kuliah Tung­gal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Aka­demik 2021/2022. “Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi eko­nomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karena itu, kami tahun ini kembali menerapkan kebija­kan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” terang Di­rektur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ram­dani, Senin (2/8). Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringa­nan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Kea­gamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid-19, sebagai­mana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19. “Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisasi angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” terang Ali. Penetapan Keringanan UKT ini berlaku bagi Mahasiswa Program Dip­loma dan Program Sarjana pada PTKN yang terdampak pandemi Covid-19. Keringa­nan tersebut berupa pengu­rangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT. Selain bentuk keringanan UKT, KMA 81/2021 juga mengamanatkan, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa ber­upa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil. Kebijakan ini sudah diterap­kan pada tahun akademik 2020/2021 dan ada 160.563 mahasiswa penerima kering­anan UKT. Jumlah ini terdiri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat, 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pem­bayaran UKT 2-4 bulan dan 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT. Sedangkan 108.890 adalah mahasiswa yang menerima pengurangan UKT. Prosentasenya berva­riasi, mulai dari 10, 15, 20, 25, 30, bahkan hingga 100 persen. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, menambahkan, ke­ringanan UKT dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan bukti/kete­rangan pendukung yang sah. Antara lain berupa status orang tua/wali telah meninggal du­nia, mengalami PHK, men­galami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha atau menurun pendapatannya secara signifikan. Suyitno menambahkan, ke­ringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akade­mik 2021-2022 dan akan dila­kukan evaluasi serta peman­tauan sesuai kebutuhan. “Rektor/ketua PTKN mene­tapkan mekanisme pelaks­anaan keringanan UKT pada PTKN,” katanya. Tak hanya itu, rektor atau ketua PTKN juga diberikan kesempatan bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pem­biayaan UKT bagi mahasiswa. (jp/feb/py

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X