Minggu, 21 Desember 2025

Asyik… Bantuan Uang Kuliah segera Cair Rp2,4 Juta

- Jumat, 6 Agustus 2021 | 19:30 WIB

METROPOLITAN - Kemen­terian Pendidikan, Kebu­dayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) me­nyiapkan anggaran sebanyak Rp2,3 triliun untuk program bantuan kuota internet. Se­mentara untuk keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa sebesar Rp745 miliar. Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menuturkan, ban­tuan ini merupakan kebijakan pemerintah demi memuda­hkan warga pendidikan dalam mengikuti kegiatan pembe­lajaran. “Pada September, Oktober dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp2,3 tri­liun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen,” jelasnya dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal 2021, Rabu (4/8). “Mulai September 2021 Ke­mendikbudristek akan me­nyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19,” sambungnya. Adapun kuota yang diberi­kan untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se­besar 7 gigabyte (GB) per bulan. Lalu, siswa jenjang pendidikan dasar dan men­engah akan memperoleh 10 GB per bulan. Kemudian untuk guru PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan. Sementara itu, mahasiswa dan dosen akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan. Dikatakan bahwa ban­tuan kuota internet ini dapat diakses secara penuh untuk semua aplikasi dan website, kecuali yang diblokir Kemen­kominfo. Untuk bantuan UKT, Nadiem mengatakan bahwa bantuan yang diberikan dapat dise­suaikan besaran UKT maha­siswa di kampus masing-masing. Maksimal maha­siswa mendapatkan keringa­nan Rp 2,4 juta. “Jika besaran UKT ini lebih besar dari itu di dalam seko­lah atau prodi tertentu, ma­ka selisih UKT tersebut dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan pergu­ruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa,” jelas Nadiem. Bantuan UKT ini diberikan kepada mahasiswa yang se­dang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti Kartu Indonesia Pin­tar-Kuliah (KIP Kuliah) atau beasiswa Bidikmisi. “Ini adalah untuk maha­siswa yang belum menerima bantuan pembayaran UKT dan kondisi keuangannya dan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021,” tegas Nadiem. Nadiem pun meminta pim­pinan satuan pendidikan segera memproses data para pelajar, guru, mahasiswa dan dosen. Khususnya untuk no­mor telepon pada sistem data pokok pendidikan (da­podik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti). Adapun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunggah melalui vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jen­jang PAUD hingga pendidikan dasar dan menengah serta kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi. Data paling lambat dikumpulkan pada 31 Agus­tus 2021 (jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X