METROPOLITAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan anggaran sebanyak Rp2,3 triliun untuk program bantuan kuota internet. Sementara untuk keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa sebesar Rp745 miliar. Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menuturkan, bantuan ini merupakan kebijakan pemerintah demi memudahkan warga pendidikan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. “Pada September, Oktober dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen,” jelasnya dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal 2021, Rabu (4/8). “Mulai September 2021 Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19,” sambungnya. Adapun kuota yang diberikan untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 gigabyte (GB) per bulan. Lalu, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 10 GB per bulan. Kemudian untuk guru PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan. Sementara itu, mahasiswa dan dosen akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan. Dikatakan bahwa bantuan kuota internet ini dapat diakses secara penuh untuk semua aplikasi dan website, kecuali yang diblokir Kemenkominfo. Untuk bantuan UKT, Nadiem mengatakan bahwa bantuan yang diberikan dapat disesuaikan besaran UKT mahasiswa di kampus masing-masing. Maksimal mahasiswa mendapatkan keringanan Rp 2,4 juta. “Jika besaran UKT ini lebih besar dari itu di dalam sekolah atau prodi tertentu, maka selisih UKT tersebut dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa,” jelas Nadiem. Bantuan UKT ini diberikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP Kuliah) atau beasiswa Bidikmisi. “Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan pembayaran UKT dan kondisi keuangannya dan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021,” tegas Nadiem. Nadiem pun meminta pimpinan satuan pendidikan segera memproses data para pelajar, guru, mahasiswa dan dosen. Khususnya untuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan (dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti). Adapun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunggah melalui vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD hingga pendidikan dasar dan menengah serta kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi. Data paling lambat dikumpulkan pada 31 Agustus 2021 (jp/feb/py)