METROPOLITAN - Saat ini 60 persen dari 540 ribu sekolah di Indonesia sudah diberikan izin untuk melaksanakan PTM terbatas. Di mana diketahui sekolah di PPKM level 1-3 diperbolehkan membuka sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Berdasarkan data Kemendikbudristek, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri, mengatakan, saat ini 93 persen sekolah di Indonesia sudah menerapkan prokes dengan baik. ”Sebanyak 87 persen sudah siap air bersih. Sebagian besar sekolah sudah membentuk Satgas Covid-19, 96 persen sekolah sudah tersedia toilet yang bersih, sarana dan prasarana lainnya sudah 96 persen, tersedianya disinfektan dan lainnya sebanyak 87 persen,” tuturnya dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Minggu (15/8). Untuk itu, Jumeri mengimbau pemerintah daerah, dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota segera memastikan wilayah PPKM level 1-3 yang sudah diizinkan melaksanakan PTM terbatas untuk segera dilaksanakan. “Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidikan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya dan mengawasi pelaksanaannya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik,” ajaknya. Ia menjelaskan, efektivitas PTM terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan PJJ, sehingga sekolah di wilayah PPKM level 1-3 didorong melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa. “Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” ujarnya. Untuk menciptakan pembelajaran yang optimal, aman dan nyaman melalui PTM terbatas, Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri hingga Satgas Covid-19 dalam mitigasi risiko PTM terbatas dan edukasi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). (jp/feb/py)