Senin, 22 Desember 2025

Catat! Bantuan Kuota Plus Uang Kuliah Mulai September

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 19:30 WIB

METROPOLITAN - Men­teri Pendidikan, Kebudaya­an, Riset dan Teknologi (Ke­mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memapar­kan bahwa hasil refocusing anggaran pendidikan yang telah dilakukan sepanjang 2021 pada rapat kerja ber­sama Komisi X DPR RI, Senin (23/8). Salah satu poin utama yang disampaikan adalah bantuan kuota internet yang akan disalurkan pada semes­ter dua 2021. “Pada September, Oktober dan November, bantuan kuota yang akan disalurkan sebesar Rp2,3 triliun,” tutur­nya pada rapat kerja yang digelar secara langsung di gedung DPR RI, Jakarta. Nadiem menyebutkan, be­sar bantuan kuota internet masing-masing untuk PAUD sebesar 7 GB/bulan, sekolah dasar menengah 10 GB/bu­lan, pendidik PAUD dan guru 12 GB/bulan serta ma­hasiswa dan dosen 15 GB/bulan. Dari sisi penggunaan, ban­tuan kuota dibuat lebih fleksi­bel dengan kuota umum, kecuali aplikasi yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan. Data kuota in­ternet ini dijadwalkan untuk disalurkan mulai 11 sampai 15 September, kemudian 11 dan 15 Oktober dan ketiga kalinya 11 dan 15 November. Kuota berlaku untuk 30 hari sejak diterima. “Jadi, walaupun kita sudah membuka sekolah, ini akan menjadi transisinya, di ma­na kalau PTM terbatas 50 persen dari waktunya itu di rumah, sehingga bantuan ini masih relevan bahkan dalam PTM terbatas di masa transi­si,” jelas Menteri Nadiem. Anggota Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, dari Fraksi PDI Perjuangan dapil DI Jog­jakarta menyikapi bantuan kuota internet yang disalur­kan agar dapat dihitung se­suai penggunaan. Usulan ini untuk meminimalisasi po­tensi anggaran yang terbuang akibat banyaknya kuota yang tidak terpakai. Menjawab hal tersebut, Nadiem menjelaskan, setiap kali bantuan kuota internet dikeluarkan, selalu ada per­baikan mekanisme. Ada dua hal yang bisa dilakukan un­tuk mengurangi potensi kuota yang tidak terpakai, yaitu pindah ke kuota umum dan menyortir pengguna yang tidak aktif di ronde pertama untuk dikeluarkan dari daf­tar. “Karena dulu yang hanya kuota belajar menyisakan kuota lebih banyak,” katanya. Untuk pembayaran sesuai penggunaan, Menteri Nadiem menegaskan bahwa hal ter­sebut tidak dapat dilakukan. Karena untuk mendapatkan harga yang lebih murah, pembelian yang dilakukan harus dalam volume besar. “Kalau kita membeli per peng­gunaan, tidak ada diskon. Jadi kalau kita membayar sesuatu yang tergaransi, vo­lumenya besar,” tuturnya. Selain bantuan kuota in­ternet, pada September 2021 Kemendikbudristek men­galokasikan Rp745 miliar untuk membantu mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT diberikan at cost maksimal sebesar Rp2,4 juta. Apabila UKT yang dite­tapkan lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi ke­bijakan perguruan tinggi masing masing. Adapun sa­saran bantuan UKT adalah mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP atau Bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021. “Ini yang mana kita mau pastikan jangan sampai ha­nya karena pandemi maha­siswa tidak bisa melanjutkan sekolah. Mekanisme penda­taan tentunya setiap univer­sitas harus melakukan pendaf­taran. Pimpinan perguruan tinggi ini mengajukan pene­rimaan bantuan UKT ke Ke­mendikbudristek. Jadi, bantuan UKT kita sa­lurkan langsung ke pergu­ruan tinggi masing–masing,” katanya. Sementara itu, Wakil Frak­si PDI Perjuangan dapil DKI Jakarta, Putra Nababan, men­gusulkan agar sistem UKT dibuat lebih rapi dan ada sosialisasi yang masif ke per­guruan tinggi. Sebab, dari masukan yang ia terima, ada perguruan tinggi yang enggan melakukan verifikasi pene­rima UKT. Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Nizam, menyampaikan, penyaluran UKT semester pertama 2021 dialokasikan sebanyak 60 persen pene­rima berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan 40 persen PTN. Namun realita­nya, penerima dari PTS men­capai 72 persen dan 28 per­sen lainnya berasal dari PTN. Hal ini disebabkan meka­nisme penyaluran UKT dila­kukan riil dari orang tua mahasiswa yang membutu­hkan bantuan. “Syarat mendapatkan ban­tuan UKT itu adalah dipas­tikan orang tua yang tidak mampu dan dibuktikan oleh pernyataan orang tua dibuk­tikan RT dan kelurahan,” pungkasnya. (jp/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X