METROPOLITAN – Fakultas Hukum (FH) Unida Bogor menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bertemakan “Membangun Kesadaran Remaja Indonesia tentang Bahaya Narkoba bagi Masa Depan Bangsa dan Negara”. Unida menggelar PKKMB 2021, Internalisasikan 21 Nilai Karakter Tauhid kepada Mahasiswa Baru. Penyuluhan diselenggarakan secara hybrid yaitu dengan daring menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting dan secara luring di aula kantor Desa Sukamanah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat pada Kamis (16/9). Penyuluhan ini diisi Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor AKBP. H. Moh. Syabli Noer, SH., MH, Dosen FH Unida Bogor Dr. (Cand) Dadang Suprijatna, SH., MH. Dengan dipandu mahasiswa FH Unida Bogor, Candra Kirana, CM.NLP., Cht. Turut hadir Wakil Dekan II FH Unida Bogor Dr. (Cand) Ani Yumarni, S.H.I., MH. beserta jajaran dan Kepala Desa Sukamanah, H. Ismail, S.IP., M.Si. Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut merupakan kegiatan dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) FH Unida Bogor yang merupakan bagian dari Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH Unida Bogor. Dekan FH Unida Bogor yang pada penyuluhan hukum tersebut diwakili Wakil Dekan II FH Unida Bogor, Dr. (Cand) Ani Yumarni, S.H.I., MH. menyatakan apresiasi kepada aparat desa di Desa Sukamanah karena telah menerima dengan sangat baik program KKN FH Unida Bogor. Penyuluhan hukum pencegahan penyalahgunaan narkotika juga merupakan peran dari perguruan tinggi. “Apresiasi juga diberikan kepada mahasiswa KKN yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Kegiatan penyuluhan hukum bahaya penyalahgunaan narkotika ini masuk dalam Tri Darma perguruan yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika ini merupakan kegiatan yang sangat tepat untuk mengedukasi dan literasi masyarakat perihal pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika,” tutur Dr. (Cand) Ani Yumarni, S.H.I., MH. Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah Ismail dalam pemaparan sambutannya menyatakan ucapan terima kasih kepada mahasiswa FH Unida Bogor yang melaksanakan KKN di Desa Sukamanah, karena telah membantu Desa Sukamanah mencegah penyalahgunaan narkotika dengan penyuluhan hukum ini. “Kegiatan ini diharapkan dapat diiikuti dengan baik oleh masyarakat, sehingga dapat memberikan banyak manfaat bagi Desa Sukamanah khususnya dalam edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang saat ini sangat memprihantinkan,” ungkap H. Ismail, S.IP., M.Si. Kepala BNNK Bogor, AKBP. H. Moh. Syabli Noer, SH., MH. menyatakan bahwa tugas pokok dari BNN yaitu pencegahan dan pemberdayaan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Tugas pokok kedua jika masyarakat sudah terlanjur menggunakan narkotika maka akan direhabilitasi dan itu merupakan bagian dari tugas pokok BNN. Tugas pokok ketiga yaitu pemberantasan penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Indonesia saat ini darurat narkoba karena banyak narkoba yang masuk ke Indonesia dengan jumlah yang sangat besar. Dengan kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba ini sangat penting dan merupakan upaya memerangi penyalahgunaan narkoba. Penggolongan narkotika berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, di antaranya narkotika golongan I di mana dilarang digunakan dalam pengobatan/layanan kesehatan, digunakan terbatas dalam penelitian atas rekomendasi Kemenkes, contohnya Heroin, Opium, Kokain, Ganja, Metamfetamin yang totalnya 65 jenis. Narkotika golongan II yaitu digunakan dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir, bisa menyebabkan ketergantungan contohnya Morfin, Petidin, Metadon yang totalnya 86 jenis. Dan, narkotika golongan III yaitu narkotika yang digunakan dalam pengobatan dan bisa menyebabkan ketergantungan ringan. Contohnya, Kodein dan Bufrenorfin yang totalnya 14 jenis. “Adapun ciri-ciri pemakai narkoba di antaranya yaitu suka bolos dengan alasan tidak jelas, mulanya periang menjadi pemurung, suka menyendiri, cari alasan dan pandai bohong untuk keluar rumah, kamarnya selalu berantakan, cara berpakaian yang tidak rapi, terdapat bau aneh di kamar pemakai, berwajah pucat dan kuyu, mata berair, tangan bergetar dan gelisah, badan lesu, suka memakai kaca mata hitam, suka memakai baju lengan panjang, mudah tersinggung dan mudah marah serta menentang, nafas tersengal-sengal dan susah tidur,” tutur AKBP. H. Moh. Syabli Noer, SH., MH. Lalu, Dosen FH Unida Bogor, Dr. (Cand) Dadang Suprijatna, SH., MH. memaparkan, penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum pidana menyatakan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan peraturan yang mengatur dasar-dasar yang mengenai apa-apa yang tidak boleh dilakukan/dilarang serta mengandung ancaman pidana bagi yang melakukannya. “Adapun fungsi dari hukum pidana yaitu untuk mengatur tingkah laku masyarakat, termasuk penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan ketertiban, keadilan, perlindungan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan narkoba merupakan aktivitas yang melanggar peraturan, karena akibatnya sangat berbahaya. Untuk itu, diatur secara khusus dalam suatu perundang-undangan yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Dr. (Cand) Dadang Suprijatna, SH, MH. (*/feb/py)